Kapolri Teken Perpol, Ini Daftar 17 Kementerian dan Lembaga yang Bisa Dijabat Polisi Aktif
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi menandatangani Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 yang mengatur penugasan
Ringkasan Berita:
- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menandatangani Perpol Nomor 10 Tahun 2025 yang mengatur penugasan anggota Polri aktif di luar struktur organisasi Polri.
- Aturan ini membuka peluang polisi aktif menduduki jabatan di 17 kementerian dan lembaga, termasuk OJK, KPK, BIN, BNN, hingga sejumlah kementerian strategis.
- Penugasan dapat bersifat manajerial atau nonmanajerial, harus terkait fungsi kepolisian, dan berlaku sejak Desember 2025.
TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi menandatangani Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 yang mengatur penugasan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di luar struktur organisasi Polri.
Aturan tersebut membuka peluang bagi anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan sipil di 17 kementerian dan lembaga pemerintah.
Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 3 Ayat (2) Perpol Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Polri yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Polri.
Daftar 17 Kementerian dan Lembaga
Berdasarkan salinan peraturan, berikut 17 kementerian dan lembaga yang dapat diisi oleh personel Polri aktif:
- Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan
- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
- Kementerian Hukum
- Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
- Kementerian Kehutanan
- Kementerian Kelautan dan Perikanan
- Kementerian Perhubungan
- Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
- Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN
- Lembaga Ketahanan Nasional
- Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)
- Badan Narkotika Nasional (BNN)
- Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)
- Badan Intelijen Negara (BIN)
- Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN)
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Bisa Duduki Jabatan Manajerial
Dalam Pasal 3 Ayat (3) dijelaskan bahwa anggota Polri yang ditempatkan di kementerian atau lembaga tersebut dapat menduduki jabatan manajerial maupun nonmanajerial dikutip dari Kompas.com
Sementara itu, Pasal 3 Ayat (4) menegaskan bahwa penugasan harus berkaitan dengan fungsi kepolisian serta dilakukan atas permintaan kementerian atau lembaga terkait.
Berlaku Sejak Desember 2025
Perpol Nomor 10 Tahun 2025 ini ditetapkan pada 9 Desember 2025 dan diundangkan pada 10 Desember 2025 oleh Kementerian Hukum.
Dengan berlakunya aturan ini, penugasan anggota Polri aktif di luar struktur organisasi kepolisian memiliki dasar hukum yang jelas.
Ditentang Mahfud MD
Profesor hukum tata negara Mahfud MD menyatakan Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Perpol Nomor 10 Tahun 2025 itu bertentangan dengan konstitusionalitas Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri yang menurut putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 anggota Polri, jika akan masuk ke institusi sipil harus minta pensiun atau berhenti dari Polri. Tidak ada lagi mekanisme alasan penugasan dari Kapolri,” kata anggota Komite Reformasi Polri itu kepada Kompas.com, Jumat (12/12/2025).
Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini
Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News
Peraturan Polri
Perpol Nomor 10 Tahun 2025
Mahkamah Konstitusi
Jenderal Listyo Sigit Prabowo
Mahfud MD
| MK Tolak Gugatan Roy Suryo Cs, Hakim Sebut Permohonan Tidak Jelas |
|
|---|
| Mahfud MD Soroti Kasus Narkoba Eks Kapolres Bima Kota, Sebut Bukan Hal Mengejutkan |
|
|---|
| Mahfud MD Nilai Polemik Candaan Pandji ke Gibran Tak Penuhi Unsur Penghinaan |
|
|---|
| Dokter Tompi Kritik Pandji Pragiwaksono Soal Roasting Fisik Gibran, Mahfud MD: Anda Tak akan Dihukum |
|
|---|
| Mulai Berlaku Hari Ini, Polri Pastikan Seluruh Jajaran Terapkan KUHP dan KUHAP Baru |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tangerang/foto/bank/originals/ilustrasi-polisi-09-23.jpg)