Sabtu, 13 Juni 2026

6 Polisi di Kasus Pengeroyokan Matel hingga Tewas Jalani Sidang Etik 

Enam anggota polisi tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan.

Tayang:
Editor: Joko Supriyanto
Kompas TV
POLISI KEROYOK MATEL - Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (12/12) malam mengatakan 6 pelaku yang mengeroyok 2 mata elang (matel) atau debt collector hingg tewas di Kalibata, Jaksel adalah anggota polisi dan sudah ditahan serta ditetapkan tersangka. Adapun keenam tersangka tersebut, kata Trunoyudo merupakan anggota Satuan Pelayanan Markas di Mabes Polri. 

TRIBUNTANGERANG.COM - Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri menggelar sidang etik terhadap enam anggota polisi terkait kasus pengeroyokan yang menewaskan dua debt collector atau mata elang (matel) di Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan.

Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Choirul Anam mengatakan sidang Komisi Kode Etik dan Profesi (KKEP) digelar di Gedung TNCC Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (17/12/2025).

“Informasinya begitu (sidang etik enam anggota digelar hari ini)," kata Anam saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Rabu.

Enam anggota polisi tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan.

Mereka merupakan personel Satuan Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri, yakni JLA, RGW, IAB, BN, dan AN yang berpangkat Bripda, serta IAM berpangkat Brigadir.

Anam menegaskan, sidang etik terhadap enam anggota Polri yang terlibat dalam kasus pengeroyokan debt collector itu harus dilakukan secara maksimal namun tetap proporsional.

“Secara etik ya harus maksimal, tapi sekaligus proporsional,” kata Choirul.

Selain penegakan etik, ia menekankan pentingnya penanganan pidana dalam kasus ini. 

Anam menyatakan Kompolnas mendukung langkah kepolisian yang telah menetapkan tersangka dalam konteks hukum pidana sebagai upaya mencegah peristiwa serupa terulang kembali.

“Skemanya di samping etik juga pidana. Kami mendukung apa yang dilakukan oleh kepolisian yang sudah menetapkan tersangka dalam konteks hukum pidana. Ini penting agar kejadian serupa tidak berulang,” ujarnya.

Anam juga menyoroti praktik penarikan kendaraan oleh debt collector di jalan atau tempat umum yang dinilainya berpotensi memicu konflik dan kekerasan. 

Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak dibenarkan dan harus ditindak tegas.

“Upaya-upaya dari debt collector siapa pun itu tidak boleh melakukan penarikan di jalan atau tempat umum karena bisa memicu konflik dan kekerasan,” tegasnya.

Menurut Anam, banyak kasus kekerasan bermula dari penarikan kendaraan yang dilakukan di ruang publik. 

Oleh karena itu, ia mendorong agar semua pihak yang terlibat dalam praktik tersebut, termasuk perusahaan pembiayaan atau leasing, turut dimintai pertanggungjawaban.

“Jika kejadian seperti ini terus berulang di jalan, perlu dipikirkan juga bagaimana pihak leasing bertanggung jawab,” pungkasnya. (m31)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup B - Matchday 1
Sabtu, 13 Juni 2026 | 02:00 WIB
Canada
Kanada
1 - 1
Bosnia
Bosnia
Grup D - Matchday 1
Sabtu, 13 Juni 2026 | 08:00 WIB
United States
Amerika Serikat
VS
Paraguay
Paraguay
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved