Jumat, 10 April 2026

Malam Tahun Baru

Gubernur Andra Soni Larangan Kembang Api di Pergantian Tahun 2026

Pemerintah Provinsi Banten resmi meniadakan kembang api dan petasan saat malam pergantian Tahun Baru 2026.

Editor: Joko Supriyanto
TribunTangerang.com/Nur Ichsan
Ilustrasi -- Kembang api saat Tahun Baru nanti dilarang selama pemberlakuan PPKM level 3 

TRIBUNTANGERANG.COM - Pemerintah Provinsi Banten resmi meniadakan kembang api dan petasan saat malam pergantian Tahun Baru 2026.

Kebijakan ini bukan tanpa alasan, melainkan didasari pertimbangan keamanan, keselamatan masyarakat, hingga empati kemanusiaan atas musibah yang terjadi di wilayah Sumatera.
 
 Larang tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 73 tahun 2025 ditandatangani langsung Gubernur Banten, Andra Soni pada 24 Desember 2025.

Pemerintah Provinsi Banten memandang perlu mengambil langkah-langkah preventif dan persuasif. 

Penjual dan masyarakat dilarang menggunakan dan memperjual belikan kembang api dan petasan

Mengimbau dan melarang kepada seluruh masyarakat di wilayah Provinsi Banten untuk tidak menggunakan, menyalakan, memperjualbelikan, maupun menyimpan kembang api dan/atau petasan dalam bentuk dan jenis apa pun, baik menjelang maupun pada saat perayaan Tahun Baru 2026.

  • Menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) agar tetap kondusif. 
  • Menghindari potensi gangguan keselamatan, kebakaran, dan kecelakaan;
  •  Menumbuhkan rasa empati, kepedulian sosial, dan solidaritas kemanusiaan atas musibah yang dialami saudara-saudara kita di wilayah Sumatera.

Baca juga: Bupati Tangerang Maesyal Imbau Warga Tak Nyalakan Kembang Api saat Malam Tahun Baru 2026

Bupati dan Walikota diminta menindak lanjuti terkait SE tersebut. 

  •  Kepada Bupati dan Wali Kota se-Provinsi Banten, agar menindaklanjuti SE ini di wilayah masing-masing 
  •  Melaksanakan sosialisasi secara masif kepada masyarakat.
  •  Melakukan koordinasi dengan unsur TNI, POLRI, serta perangkat daerah terkait dalam rangka pengawasan dan penegakan ketertiban umum.
  •  Kepada perangkat daerah, camat, lurah/kepala desa, serta tokoh masyarakat, tokoh agama, dan tokoh pemuda, agar turut berperan aktif memberikan pemahaman kepada masyarakat demi terciptanya suasana perayaan Tahun Baru 2026 yang aman, tertib, dan penuh kepedulian sosial.

Demikian SE ini disampaikan untuk menjadi perhatian, dan dilaksanakan dengan penuh tanggungjawab. 

(TribunBanten.com/Misbahudin)

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved