Minggu, 17 Mei 2026

Jadwal Ganjil Genap

Ganjil Genap di Jakarta Hari Ini Kamis 1 Januari 2026 Tidak Diberlakukan

Ganjil genap yang diterapkan dibeberapa ruas jalan Jakarta pada Kamis 1 Januari 2026 ditiadakan atau tidak diberlakukan

Tayang:
Editor: Joko Supriyanto
Instagram/Tribun
GANJIL GENAP DITIADAKAN- Dalam rangka Libur Nasional dan Cuti Bersama Natal 2025 serta Tahun Baru 2026, sistem Ganjil Genap di DKI Jakarta tidak diberlakukan pada 25-26 Desember 2025 dan 1 Januari 2026. Ketentuan ini merujuk pada Pergub DKI Jakarta No. 88 Tahun 2019 pasal 3 ayat 3.A. 

TRIBUNTANGERANG.COM - Ganjil genap yang diterapkan dibeberapa ruas jalan Jakarta pada Kamis 1 Januari 2026 ditiadakan atau tidak diberlakukan

Peniadaan ganjil genap pada 1 Januari 2026 mengacu pada ketentuan hari libur nasional tahun baru 2026.

"Dalam rangka libur nasional Tahun Baru 2026, sistem ganjil genap di DKI Jakarta tidak diberlakukan,” demikian keterangan TMC Polda Metro Jaya, Rabu (24/12/2025).

Meski ganjil genap ditiadakan, masyarakat tetap diimbau untuk mematuhi aturan lalu lintas lainnya dan mengantisipasi potensi kepadatan kendaraan selama periode libur Natal dan Tahun Baru.

Pihak kepolisian juga mengingatkan pengguna jalan agar tetap mengutamakan keselamatan dan mengikuti arahan petugas di lapangan.

Sistem ganjil genap sendiri belaku setiap hari di beberapa ruas wilayah yang ada di Jakarta, baik itu Jakarta Selatan, Jakaarta Pusat, Jakarta Barat, dan Jakarta Timur.

Pelat dengan angka akhiran genap untuk tanggal genap, dan pelat dengan akhiran angka ganjil untuk tanggal ganjil.

Penerapan sistem ganjil genap akan dibagi menjadi dua sesi, yakni waktu pagi pukul 06.00-10.00 WIB dan waktu sore hingga malam yakni pukul 16.00-21.00 WIB.

Para pelanggar aturan ganjil genap akan dikenakan sanksi tilang dengan denda maksimal sebesar Rp 500.000 sesuai dengan ketentuan UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009.

Berikut ini ada 25 ruas jalan DKI Jakarta yang terkena ganjil genap :

1. Jakarta Pusat

Untuk area Jakarta Pusat, inilah ruas jalan yang diberlakukan siste Ganjil Genap.

Jalan Gajah Mada
Jalan Hayam Wuruk
Jalan Majapahit
Jalan Medan Merdeka Barat
Jalan MH Thamrin
Jalan Jenderal Sudirman
Jalan Balikpapan
Jalan Kyai Caringin
Jalan Salemba Raya sisi Barat dan Jalan Salemba Raya sisi Timur (mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro)
Jalan Kramat Raya
Jalan Stasiun Senen
Jalan Gunung Sahari

2. Jakarta Selatan

Untuk area Jakarta Selatan, inilah ruas jalan yang diberlakukan siste Ganjil Genap.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved