Berita Viral
Sosok Pria yang Tendang Kucing Saat Jogging di Blora Terungkap, Minta Maaf Setelah Banyak Kecaman
Sosok pria yang viral menendang kucing di Lapangan Kridosono, Blora, Jawa Tengah akhir terungkap setelah banjir kecaman.
TRIBUNTANGERANG.COM - Sosok pria yang viral menendang kucing di Lapangan Kridosono, Blora, Jawa Tengah akhir terungkap setelah banjir kecaman.
Pria tersebut ketahui merupakan pensiunan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora, setelah viral di media sosial kini pelaku menyampaikan permintaan maaf.
Pelaku kini mendapat kecaman setelah aksinya mendendang kuncing saat Jogging di Lapangan Kridosono, Blora. Pasalnya kucing yang ditendang tersebut diduga stres hingga akhirnya mati.
Dikutip Kompas.com. Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto, mengatakan bahwa identitas pelaku yang melakukan kekerasan terhadap hewan itu telah dikantongi oleh penyidik.
"Berinisial PJ (pelaku)," kata Artanto kepada awak media, Selasa (2/2/2026).
Artanto menambahkan, pelaku merupakan warga Karangjati, Kabupaten Blora yang mempunyai latar belakang seorang pensiunan.
"Informasinya pensiunan Pemkab Blora," ujarnya.
Terduga Pelaku Sudah Diperiksa
Kasatreskrim Polres Blora, AKP Zaenul Arifin mengatakan, pihaknya telah memeriksa pemilik kucing dan juga memintai keterangan orang yang diduga menendang hewan tersebut.
"Ini proses pemeriksaan masih berlangsung dan juga yang diduga menendang juga hari ini juga dimintai keterangan atau klarifikasi di kantor satreskrim polres Blora dan masih proses pemeriksaan masih berlangsung," ucap Zaenul saat ditemui wartawan di Mapolres Blora, Senin (2/2/2026).
Menurut Zaenul, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kucing tersebut tidak langsung mati setelah insiden penendangan.
"Benar kalau kucing tersebut sekarang ini sudah mati, tapi proses sampai matinya sekitar satu minggu dari kejadian. Ya, diduga kucing tersebut lemas, lemah dan saat itu kucingnya sudah itu pergi dari rumah dan saat ditemukan sudah meninggal," terang dia.
Jika ditemukan unsur pidana, pelaku berpotensi dijerat dengan Pasal 337 ayat 1 dan 2 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan hewan.
"Kalau itu sesuai dengan undang-undang KUHP baru yaitu pasal 337 ayat 1 dan ayat 2 kalau memang itu ada pembuktiannya," kata Zaenul.
Minta Maaf Setelah Viral di Medsos
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, motif pelaku melakukan tindakan itu karena merasa terganggu.
"Hasil pemeriksaan klarifikasi itu pada saat diduga pelaku tersebut itu melintas di lapangan yaitu pada saat jogging atau lari itu merasa terganggu dengan adanya kucing tersebut," kata dia.
| WN Inggris yang Viral Tak Bayar Makan di Kafe Jakpus Terancam Deportasi |
|
|---|
| Satpol PP DKI Minta Maaf Terkait Video Viral Penertiban Pedagang Es Krim di CFD |
|
|---|
| Heboh Isu Pocong di Ciputat Timur Tangsel, Polisi Lakukan Penelusuran |
|
|---|
| Viral Pasangan Mesum di Balik Tembok Bantaran Rel Kereta Jatinegara, Satpol PP Koordinasi dengan KAI |
|
|---|
| Viral Pajero Tabrak Pedagang Buah di Duren Sawit Lalu Kabur, Polisi Lakukan Penyelidikan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/20260203_tendang-kucing-blora.jpg)