Mangkir pada Pemanggilan Pertama, Bahar bin Smith Punya Kesempatan Hingga Besok Pagi
Surat pemanggilan pemeriksaan perdana Bahar bin Smith yang dikeluarkan Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota hanya berlaku selama 1x24 jam.
Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Joko Supriyanto
Laporan Wartawan,
TRIBUNTANGERANG.COM, Gilbert Sem Sandro
TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - Surat pemanggilan pemeriksaan perdana Bahar bin Smith yang dikeluarkan Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota hanya berlaku selama 1x24 jam.
Kasie Humas Polres Metro Tangerang Kota, AKP Prapto Lasono menjelaskan, Bahar bin Smith memiliki kesempatan mengikuti surat panggilan hingga Kamis (5/2/2026) esok pagi.
Hal tersebut disampaikan lantaran tersangka kasus penganiayaan terhadap salah seorang kader Banser Kota Tangerang itu tak kunjung darang ke Mapolres Metro Tangerang Kota hingga sore hari.
"Ketentuan surat panggilan itu 1x24 jam, jadi mulai jam 10.00 WIB hari ini sampai waktu yang sama besok pagi, secara teknis memang masih ada waktu bagi yang bersangkutan memenuhi panggilan," ujar Prapto kepada awak media, Rabu (4/2/2026).
Berdasarkan pantuan TribunTangerang.com sejak pukul 9.00 WIB suasana Mapolres Metro Tangerang Kota nampak pada umumnya, tidak ada kerumunan atau penyiagaan personel khusus.
Kendati demikian sekira 20 personel polisi berseragam lengkap dan memakai pakaian preman sempat menjalani apel pasukan yang dipimpin Kompol Suyatno.
Baca juga: Alasan Sakit, Bahar bin Smith Mangkir dari Pemeriksaan Perdana Polres Metro Tangerang Kota
Sejumlah polisi terlihat juga beraktivitas normal, keluar dan masuk dari gerbang utama yang menghadap Jalan Perintis Kemerdekaan, Babakan, Kota Tangerang, Banten.
Lima personel berjaga di pintu gerbang menanyakan setiap pengunjung yang datang beserta tujuannya sembari mengarahkan kemana gedung yang hendak didatangi.
"Seyogyanya hari ini adalah jadwal panggilan pertama, namun karena alasan suatu hal yang bersangkutan melalui kuasa hukumnya meminta untuk menunda di lain waktu," sambungnya.
Menurut dia, pihak Kuasa Hukum Bahar bin Smith mengajukan penjadwalan ulang perihal waktu pemeriksaan di kemudian hari agar dapat dihadiri secara langsung.
Pasalnya pria yang dikenal dengan perawakan rambut panjang itu dikabarkan tengah sakit sehingga tidak memenuhi surat panggilan pemeriksaan dari kepolisian.
Kendati demikian belum diketahui kapan waktu tersebut akan ditentukan lantaran masih dalam komunikasi antara ke dua belah pihak.
"Untuk rencana pemeriksaan selanjutnya akan kami informasikan lagi, karena nanti kita koordinasi dengan pihak penyidik," kata dia.
Baca juga: GP Ansor Kota Tangerang Ungkap Kronologi Anggotanya Dianiaya Bahar bin Smith
Diketahui Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota dan menetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka.
| SIM Keliling di Kota Tangerang Jumat 12 Juni 2026, Ada 2 Lokasi |
|
|---|
| SIM Keliling di Kota Tangerang Kamis 11 Juni 2026, Ada Dua Lokasi |
|
|---|
| SIM Keliling di Kota Tangerang Rabu 10 Juni 2026, Ada Dua Lokasi |
|
|---|
| Markas Komplotan Curanmor di Tangerang Digerebek Polisi, 5 Orang Ditangkap |
|
|---|
| SIM Keliling Kota Tangerang Selasa 9 Juni 2026, Ada di Dua Lokasi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tangerang/foto/bank/originals/AKP-Prapto-Lasono-3453.jpg)