Jumat, 12 Juni 2026

Mangkir pada Pemanggilan Pertama, Bahar bin Smith Punya Kesempatan Hingga Besok Pagi

Surat pemanggilan pemeriksaan perdana Bahar bin Smith yang dikeluarkan Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota hanya berlaku selama 1x24 jam.

Tayang:
Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Joko Supriyanto
Tribuntangerang.com
KASUS BAHAR BIN SMITH - AKP Prapto Lasono saat diwawancarai awak media di Mapolres Metro Tangerang Kota yang berlokasi di Jalan Perintis Kemerdekaan, Babakan, Kota Tangerang, Banten, Rabu (4/2/2026).   

Laporan Wartawan,
TRIBUNTANGERANG.COM, Gilbert Sem Sandro

TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - Surat pemanggilan pemeriksaan perdana Bahar bin Smith yang dikeluarkan Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota hanya berlaku selama 1x24 jam.

Kasie Humas Polres Metro Tangerang Kota, AKP Prapto Lasono menjelaskan, Bahar bin Smith memiliki kesempatan mengikuti surat panggilan hingga Kamis (5/2/2026) esok pagi.

Hal tersebut disampaikan lantaran tersangka kasus penganiayaan terhadap salah seorang kader Banser Kota Tangerang itu tak kunjung darang ke Mapolres Metro Tangerang Kota hingga sore hari.

"Ketentuan surat panggilan itu 1x24 jam, jadi mulai jam 10.00 WIB hari ini sampai waktu yang sama besok pagi, secara teknis memang masih ada waktu bagi yang bersangkutan memenuhi panggilan," ujar Prapto kepada awak media, Rabu (4/2/2026).

Berdasarkan pantuan TribunTangerang.com sejak pukul 9.00 WIB suasana Mapolres Metro Tangerang Kota nampak pada umumnya, tidak ada kerumunan atau penyiagaan personel khusus. 

Kendati demikian sekira 20 personel polisi berseragam lengkap dan memakai pakaian preman sempat menjalani apel pasukan yang dipimpin Kompol Suyatno. 

Baca juga: Alasan Sakit, Bahar bin Smith Mangkir dari Pemeriksaan Perdana Polres Metro Tangerang Kota

Sejumlah polisi terlihat juga beraktivitas normal, keluar dan masuk dari gerbang utama yang menghadap Jalan Perintis Kemerdekaan, Babakan, Kota Tangerang, Banten.

Lima personel berjaga di pintu gerbang menanyakan setiap pengunjung yang datang beserta tujuannya sembari mengarahkan kemana gedung yang hendak didatangi.

"Seyogyanya hari ini adalah jadwal panggilan pertama, namun karena alasan suatu hal yang bersangkutan melalui kuasa hukumnya meminta untuk menunda di lain waktu," sambungnya.

Menurut dia, pihak Kuasa Hukum Bahar bin Smith mengajukan penjadwalan ulang perihal waktu pemeriksaan di kemudian hari agar dapat dihadiri secara langsung.

Pasalnya pria yang dikenal dengan perawakan rambut panjang itu dikabarkan tengah sakit sehingga tidak memenuhi surat panggilan pemeriksaan dari kepolisian.

Kendati demikian belum diketahui kapan waktu tersebut akan ditentukan lantaran masih dalam komunikasi antara ke dua belah pihak.

"Untuk rencana pemeriksaan selanjutnya akan kami informasikan lagi, karena nanti kita koordinasi dengan pihak penyidik," kata dia.

Baca juga: GP Ansor Kota Tangerang Ungkap Kronologi Anggotanya Dianiaya Bahar bin Smith

Diketahui Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota dan menetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 02:00 WIB
Mexico
Meksiko
2 - 0
South Africa
Afrika Selatan
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 09:00 WIB
South Korea
Korea Selatan
2 - 1
Czechia
Ceko
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved