Berita Nasional
Ketua Terima Suap Sengketa Lahan, PN Depok Digeledah KPK
PN Depok digeledah oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Kantor Pengadilan Negeri (PN) pada Selasa (10/2/2026).
TRIBUNTANGERANG-Kantor Pengadilan Negeri (PN) Depok digeledah oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Kantor Pengadilan Negeri (PN) pada Selasa (10/2/2026).
Langkah paksa ini merupakan tindak lanjut dari penyidikan kasus dugaan suap percepatan eksekusi lahan di Tapos yang telah menjerat Ketua PN Depok sebagai tersangka.
Informasi yang dihimpun Tribunnews.com, tim penyidik menyasar setidaknya tiga ruangan strategis di gedung pengadilan tersebut.
Tiga ruangan itu adalah ruang kerja ketua PN Depok, ruang kerja wakil ketua PN Depok, dan ruang kerja juru sita.
"Iya (tiga ruang). Sedang penggeledahan," ungkap sumber, membenarkan aktivitas penyidik lembaga antirasuah tersebut.
Sebelumnya KPK menangkap Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, I Wayan Eka Mariarta dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (5/2/2026) malam.
Wayan ditangkap saat berada di rumah dinasnya, Jalan Taman Anyelir 2, Kelurahan Kalimulya, Kecamatan Cilodong, Kota Depok, Jawa Barat.
OTT kasus korupsi penerima atau janji dalam pengurusan sengketa lahan seluas 6.500 meter persegi di PN Depok itu pun berlangsung dramatis.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo seperti dimuat Kompas.com mengungkapkan, informasi awal yang diterima penyidik menyebutkan adanya rencana penyerahan uang pada Kamis sekitar pukul 04.00 WIB.
Tim KPK pun bersiaga sejak subuh. Namun, hingga pagi hari, transaksi tersebut belum juga terjadi.
Sekitar pukul 13.39 WIB, tim KPK memantau pergerakan ALF, staf keuangan PT Karabha Digdaya, yang mengambil uang tunai sebesar Rp 850 juta di salah satu bank di wilayah Cibinong.
“Uang senilai Rp 850 juta sesuai dengan kesepakatan dari pihak PT KD dengan pihak PN, ya, yang itu sudah dinego dari semula harga atau senilai Rp 1 miliar,” kata Budi, dalam jumpa pers di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Jumat (6/2/2026).
Budi menambahkan, uang Rp 850 juta itu bersumber dari pencairan dana dengan underlying invoice fiktif.
Setelah pencairan, tim KPK terus mengikuti pergerakan para pihak yang terlibat, baik di lingkungan PT Karabha Digdaya maupun PN Depok.
Sekitar pukul 14.36 WIB, sejumlah pihak dari PT Karabha Digdaya mulai bersiap untuk pertemuan.
Baca juga: KPK Buru Perusahaan Forwarder yang Langganan Suap Pejabat Bea Cukai
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/depok/foto/bank/originals/PN-Depok-OTT-KPK.jpg)