Jumat, 10 April 2026

Ramadan

Jam Kerja ASN Banten Dipangkas Saat Ramadan 2026, Hari Jumat Lebih Lama

Pemerintah Provinsi Banten resmi menyesuaikan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadhan 1447 Hijriah atau tahun 2026.

Editor: Joko Supriyanto
(SHUTTERSTOCK/WIBISONO.ARI)
JAM KERJA ASN RAMADAN - Dalam aturan itu, total jam kerja ASN ditetapkan sebanyak 35 jam per minggu di luar waktu istirahat, dengan jam masuk lebih pagi mulai pukul 06.30 WIB. 

TRIBUNTANGERANG.COM - Pemerintah Provinsi Banten resmi menyesuaikan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadhan 1447 Hijriah atau tahun 2026.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2026 yang ditandatangani Sekretaris Daerah Banten Deden Apriandhi pada 12 Februari 2026.

Dalam aturan itu, total jam kerja ASN ditetapkan sebanyak 35 jam per minggu di luar waktu istirahat, dengan jam masuk lebih pagi mulai pukul 06.30 WIB.

"Bagi perangkat daerah yang melaksanakan tugas 5 hari kerja dari Senin sampai dengan Jumat, jam kerja telah ditentukan," kata Deden dikutip Kompas.com, Jumat (13/2/2026). 

Deden menyebut, jam kerja pada hari Senin sampai dengan Kamis dimulai pukul 06.30 WIB sampai pukul 14.00 WIB.

Adapun waktu istirahat diberikan selama setengah jam dari pukul 12.00 WIB sampai 12.30 WIB.

Baca juga: Resmi Diteken Prabowo, Ini Daftar 8 Hari Cuti Bersama 2026 untuk ASN

Sedangkan pada hari Jumat masuk kerja pukul 06.30 WIB sampai 14.30 WIB dengan waktu istirahat pukul 12.00 WIB sampai 13.00 WIB. 

"Bagi perangkat daerah yang melaksanakan 6 hari kerja diatur dengan keputusan Kepala Perangkat Daerah tidak kurang dari 35 jam dalam 1 minggu tidak termasuk jam istirahat," ujar Deden.

Untuk jam kerja tenaga pendidik akan diatur sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan ditetapkan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.

Untuk pengawasan pelaksanaan edaran tersebut, lanjut Deden, akan dilakukan oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) bersama para Kepala Dinas masing-masing.

"Pengawasannya dari absensi dan dari kepala OPD masing-masing untuk dilaporkan setiap minggunya," tandas Deden.

(Kompas.com)

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved