Jumat, 24 April 2026

Polisi Terlibat Kasus Narkoba

Terbukti Lakukan Perbuatan Tercela, Eks Kapolres Bima Kota Resmi Dipecat dari Polri

AKBP Didik Putra Kuncoro, resmi dipecat dari institusi Polri setelah terbukti melakukan perbuatan tercela dalam kasus pelanggaran etik.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Joko Supriyanto
Istimewa
SIDANG ETIK - Keterangan Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko memberikan keterangan terkait hasil sidang etik eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Kamis (19/2/2026). Hasilnya, AKBP Didik resmi dipecat. (Tribunnews.com/Abdi Syanda 

TRIBUNTANGERANG.COM - Eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, resmi dipecat dari institusi Polri setelah terbukti melakukan perbuatan tercela dalam kasus pelanggaran etik terkait penyalahgunaan narkotika.

Keputusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Didik Putra Kuncoro dijatuhkan melalui sidang Komisi Kode Etik Polri di Mabes Polri, sekaligus menegaskan komitmen penegakan disiplin dan integritas di tubuh kepolisian.

"Menjatuhkan sanksi berupa etika yaitu perilaku terlanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko dalam konferensi pers di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Kamis.

Baca juga: Alasan Bareskrim Polri Soal AKBP Didik Putra Kuncoro Belum Ditahan Usai jadi Tersangka

Sidang dipimpin Wakil Inspektur Pengawasan Umum Polri yang juga selaku Ketua Komisi, Irjen Merdisyam.

Selain PTDH, Didik juga dikenai hukuman penempatan khusus selama tujuh hari.

Sidang menemukan Didik menerima uang dan narkotika dari mantan Kasat Reserse Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi, yang bersumber dari bandar narkotika di wilayah Bima Kota. 

Sanksi diberikan atas pelanggaran narkotika dan penyimpangan sosial-asusila yang dilakukan.

Dengan putusan ini, Didik resmi diberhentikan dari keanggotaan Polri melalui mekanisme sidang etik internal.

“(Diputuskan) pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” ujar Trunoyudo. (m31)

 

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved