Ramadan 2026
Jadwal Hapus Tato Gratis di Jakarta Selama Ramadan 2026, Berikut Syarat dan Cara Daftarnya
Bagi warga Jakarta sekitarnya yang ingin mengikut program hapus tato saat bulan ramadan agar menyimak jadwal yang telah ditentukan.
TRIBUNTANGERANG.COM - Program hapus tato gratis di Jakarta selama Ramadan kembali digelar di empat wilayah berbeda.
Bagi warga Jakarta sekitarnya yang ingin mengikut program hapus tato saat bulan ramadan agar menyimak jadwal yang telah ditentukan.
Progam penghapusan tato digelar tanpa biaya alias gratis, namun perlu diperhatikan syarat dan ketentuannya, karena ketersediaan kuata sangat terbatas.
"BAZNAS (BAZIS) Provinsi DKI Jakarta menghadirkan layanan hapus tato GRATIS, untuk siapa saja yang ingin berhijrah dan jadi versi diri yang lebih baik," tulis unggahan akun IG BAZNAS BAZIS DKI.
Adapun jadwal hapus tato akan digelar mulai 23 Februari 2026 di Masjid Agung Sunda Kelapa, Menten, Jakarta Pusat, simak jadwal lengkah sebagai berikut;
- 23–24 Feb – Jakarta Pusat, Masjid Agung Sunda Kelapa
- 24 Feb – Jakarta Barat, Aula Masjid Assahara & Kantor Walikota Jakarta Barat
- 26 Feb – Jakarta Selatan, Ruang Dirgantara Blok B/C Lt. 2, Kantor Walikota Jakarta Selatan
- 3 Mar – Jakarta Timur, Aula Serbaguna Blok C, Kantor Walikota Jakarta Timur
Syarat dan Ketentuan
- Warga Kota Jakarta Timur dibuktikan dengan KTP
- Memiliki tato yang ingin dihapus dengan alasan hijrah atau perubahan hidup ke arah yang lebih baik.
- Tidak sedang dalam kondisi medis yang menghambat proses penghapusan tato (misalnya, penyakit kulit kronis, diabetes yang tidak terkontrol, atau gangguan pembekuan darah).
- Bersedia mengikuti seluruh prosedur dan tahapan yang ditentukan oleh penyelenggara.
- Tidak diperkenankan mengikuti program ini jika memiliki tato permanen di area sensitif atau berisiko tinggi terhadap komplikasi medis.
- Tidak dipungut biaya (gratis), namun peserta wajib berkomitmen untuk menyelesaikan seluruh tahapan prosedur.
Prosedur Pendaftaran
- Mengisi formulir pendaftaran secara lengkap dan benar.
- Melampirkan fotokopi KTP
- Melampirkan foto tato yang ingin dihapus.
- Masuk dalam grup whatsapp Layanan Hapus Tato wilayah masing-masing
- Daftar ulang dilokasi kegiatan
Pendaftaran melalui link: baznasbazisdki.id/daftarhapustato
Pandangan Ulama Soal Tato
Ustadz Das’ad Latif dalam kanal youtubenya menjelaskan, mengenai apakah tato harus dihapus kalau sudah taubat. “Bagaimana itu tato? Tidak harus kamu hapus,” ucap Ustadz Das’ad Latif.
Maksud dari pernyataan Ustadz Das’ad Latif jika menghapus tato tidak memungkinkan karena harus melukai tubuh dan dikhawatirkan berisiko kehilangan fungsi organ pada tubuh maka hukumnya tidak wajib untuk dilakukan.
“Bagian tubuh yang ditato menjadi najis karena darahnya tertahan di kulit tersebut. Karenanya maka tato tersebut wajib dihilangkan meskipun harus sampai melukai kulit. Kecuali jika dikhawatirkan akan mengakibatkan rusak, cacat atau hilangnya fungsi organ tubuh yang ditato. Dalam kondisi demikian, maka tatonya boleh dibiarkan, dan cukuplah taubat untuk menghapus dosanya.” (Ibnu Hajar al-Asqalani, Fath al-Bari bi Syarhi Shahih al-Bukhari, Bairut-Dar al-Ma’rfifah, 1.379 H juz X halaman 372)
Ustadz Das’ad Latif juga menegaskan,“Boleh dihapus baiknya kalau mampu, kalau tidak? Sudah Allah Maha Pengasih”.
Tato wajib untuk dihilangkan jika proses melakukannya dengan cara aman dan tidak membahayakan fungsi tubuh yang menyebabkan kecatatan. Jika terjadi seperti itu, umat muslim tidak perlu untuk khawatir jika ibadahnya tidak diterima Allah Subhannahu Wa Ta’ala.
Oleh karenanya, umat muslim diwajibkan untuk bertaubat dan beristighfar kepada Allah.
Begitu juga menurut Buya Yahya, bertaubat adalah sesuatu yang indah. “Orang bertaubat yang mudah dan indah, kepada saudara-saudara saudari-saudari yang punya tato sudahlah biarkan tato jangan dibuang,” ujar Buya Yahya.
Berhubungan dengan hal ini, Buya Yahya menyebutkan, jika ada beberapa syarat yang membolehkan tato tersebut tidak perlu dihapus.
“Sebab tato tidak wajib dibuang kecuali memenuhi syarat-syaratnya dan Anda tidak memenuhi syarat untuk dibuang intinya begitu,” ujar Buya Yahya.
“Dikatakan para ulama, tato itu wajib dibuang kapan? Ada lima syarat kalau memenuhi lima syarat wajib dibuang, kalau nggak, nggak wajib, satu syarat dijebol saja nggak wajib,” jelas Buya dalam kala youtubenya.
Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini
Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News
| Jadwal Maghrib Kabupaten Tangerang 20 Maret 2026, Waktu Buka Puasa 30 Ramadan 1447 H |
|
|---|
| Jadwal Maghrib Kota Tangerang 20 Maret 2026, Hari Terakhir Buka Puasa Ramadan |
|
|---|
| Jadwal Maghrib di Tangsel 20 Maret 2026: Waktu Buka Puasa, Isya, dan Doa Berbuka |
|
|---|
| Hari Ini Jumat Terakhir di Bulan Ramadan 2026, Ini 5 Amalan yang Dianjurkan |
|
|---|
| Jadwal Maghrib Kabupaten Tangerang 19 Maret 2026, Waktu Buka Puasa 29 Ramadan 1447 H |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/Toni-Hermawan-40-peserta-hapus-tato-di-Kantor-Walikota-Jakarta-Barat.jpg)