Berita Tangerang
Berbeda, Ini Jadwal Jam Operasional Warteg Selama Puasa di Kota dan Kabupaten Tangerang
Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang pun memiliki kebijakan tersendiri untuk operasional Warteg selama bulan Ramadan
TRIBUNTANGERANG-Sejumlah kota dan kabupaten di Indonesia memiliki kebijakan tersendiri untuk jam operasional warung makan atau Warteg selama bulan Ramadan 1447 Hijriah.
Termasuk Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang pun memiliki kebijakan tersendiri untuk operasional Warteg selama bulan Ramadan.
Misalnya Pemerintah Kabupaten Tangerang, menutup sementara tempat hiburan malam dan membatasi jam operasional restoran, kafe, dan rumah makan selama Ramadan 1447 H.
Kebijakan tersebut tertuang dalam surat edaran yang disepakati bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Tangerang.
Bupati Tangerang Moch Maesyal Rasyid mengatakan, penutupan tempat hiburan malam dan pembatasan jam operasional rumah makan merupakan kebijakan rutin yang diberlakukan setiap Ramadhan.
“Kebijakannya adalah tetap kita akan menutup sementara tempat-tempat hiburan yang ada di wilayah Kabupaten Tangerang,” ujar Maesyal dalam keterangannya, Rabu (18/2/2026).
Ia menjelaskan, restoran, kafe, dan rumah makan, jam operasional selama Ramadan mulai pukul 16.00 WIB hingga 04.00 WIB.
“Untuk restoran atau rumah makan, kita tentukan mulai pukul 16.00 WIB boleh buka hingga 04.00 WIB dini hari. Di luar jam itu dilarang buka,” kata dia.
Menurut Maesyal, kebijakan tersebut dibuat untuk menghormati warga, khususnya umat muslim dalam menjalankan ibadah puasa.
“Supaya nanti dalam menyambut bulan suci Ramadhan ini bisa terlaksana dengan khidmat, dengan tenang, nyaman, dan aman,” jelas dia.
Selain pengaturan jam operasional, Pemkab Tangerang juga akan mengawasi sekaligus mengamankan sejumlah titik yang dinilai rawan pelanggaran maupun gangguan ketertiban umum.
“Tupoksinya sudah ada di masing-masing OPD terkait. Kita koordinasikan dengan Muspida, dengan Forkopimda, terus tugas khusus dari Satpol PP agar yang lainnya terkait dengan itu bisa menghormati pada saat bulan suci Ramadhan,” kata Maesyal.
Berbeda dengan Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang mengizinkan rumah makan untuk buka seperti biasa selama bulan Ramadan 1447 Hijriah.
Baca juga: Jadwal Buka Puasa 3 Wilayah Tangerang Pada Hari ke-4 Ramadan
Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Agapito De Araujo menuturkan, peraturan jam operasional Warteg atau rumah makan di Kota Tangerang sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) Wali Kota Tangerang Nomor 4110 Tahun 2026.
SE itu mengatur tentang Pengaturan Jam Buka Rumah Makan/Cafe/Restoran dan Penghentian Sementara Jasa Usaha Hiburan Umum pada Bulan Suci Ramadan 1447 Hijriah.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tangerang/foto/bank/originals/Warteg-Warmo-di-Tebet-Jakarta-Selatan.jpg)