Jumat, 10 April 2026

1.238 Desa di Banten Diawasi dalam Program Jaksa Garda Desa, Andra Soni Pastikan Zero Kasus Tipikor

Program yang dibentuk guna mengawasi sirkulasi anggaran di desa ini menjadikan Provinsi Banten sebagai wilayah percontohan.

Penulis: Nurmahadi | Editor: Joko Supriyanto
Tribuntangerang.com
ABPEDNAS - Gubernur Banten Andra Soni saat menghadiri Pelantikan Dewan Pembina Asosiasi Badan Permusyawaratan Nasional (ABPEDNAS) DPC Kabupaten Tangerang, di kawasan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (12/3/2026). (Tribuntangerang.com/Nurmahadi)  

Laporan Reporter Tribuntangerang.com, Nurmahadi

TRIBUNTANGERANG.COM, KELAPA DUA - Sebanyak 1.283 desa yang ada di Banten kini diawasi dalam program Jaksa Garda Desa yang diinisiasi Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel), Reda Manthovani.

Program yang dibentuk guna mengawasi sirkulasi anggaran di desa ini menjadikan Provinsi Banten sebagai wilayah percontohan.

Gubernur Banten Andra Soni menyebut wilayahnya menjadi percontohan program ini lantaran diklaim tak ditemukan adanya tindak pidana korupsi (tipikor) di lingkungan pemerintah desa atau kelurahan.

Hal itu disampaikan Andra Soni saat menghadiri Pelantikan Dewan Pembina Asosiasi Badan Permusyawaratan Nasional (ABPEDNAS) DPC Kabupaten Tangerang, di kawasan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (12/3/2026).

‎"Alhamdulillah Provinsi Banten menjadi proyek percontohan dari program ini, dan itu terkonfirmasi dengan alhamdulillah tidak ditemukan kasus Tipikor di wilayah desa dan kelurahan," ucapnya.

Menurutnya, program Jaksa Garda Desa ini sangat membantu pengawasan pembiayaan, dari segi pembangunan dan infrastruktur di 1.238 desa di Banten.

‎"Selama ini kami terlambat untuk melakukan upaya-upaya mempertipis disparitas antara perkotaan dan perdesaan. Maka dukungan  program Jaga Desa ini membantu pembangunan jalan desa di Provinsi Banten ini bisa maksimal," katanya.

Di samping itu Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung, Reda Manthovani mengatakan program Jaga Deaa ini diciptakan guna mengawasi kinerja aparat desa.

‎"Adanya Program Jaga Desa ini bukan untuk mengkriminalisasi aparat Desa, tapi untuk memperbaiki tata kelola Desa, kecuali memang perangkat desa atau kepala desanya tidak bisa diperbaiki, tidak bisa dibina. Kalau nggak bisa dibina, ya dibinasakan," ucapnya.

Reda menambahkan dalam program ini juga turut membentuk Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang berfungi untuk memeriksa secara langsung terkait pembangunan di desa.

"Contohnya soal infrastruktur jalan, kalau masuk pertanggungjawaban di desa, maka kami akan meminta anggota BPD untuk mencocokkan laporannya, real atau tidak," katanya. (m41) 

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved