Jumat, 17 April 2026

Jangan Lewatkan! Diskon 30 Persen Tarif Tol Tangerang–Merak Berlaku 2 Hari Ini

Diskon ini berlaku selama dua hari, yakni mulai Kamis, 26 Maret 2026 pukul 00.00 WIB hingga Jumat, 27 Maret 2026 pukul 24.00 WIB.

Editor: Joko Supriyanto
Tribuntangerang.com/Gilbert Sem Sandro
JALAN TOL TANGERANG -MERAK - Arus lalu lintas arus balik lebaran mulai ramai dilintasi pengendara mobil dan pemudik yang naik bus dari Pelabuhan Merak melalui ruas Tol Tangerang-Merak, Banten, Rabu (25/3). ( TribunTangerang.com/Gilbert Sem Sandro) 

TRIBUNTANGERANG.COM - Tarif Tol Tangerang–Merak resmi mendapat diskon sebesar 30 persen selama periode arus balik Lebaran 2026.

Potongan harga ini berlaku selama dua hari, mulai 26 hingga 27 Maret 2026, dan dapat dimanfaatkan untuk perjalanan jarak terjauh dari Gerbang Tol Merak hingga Cikupa.

Kebijakan ini diharapkan mampu meringankan biaya perjalanan sekaligus membantu mengurai kepadatan kendaraan saat puncak arus balik.
 
Diskon ini berlaku selama dua hari, yakni mulai Kamis, 26 Maret 2026 pukul 00.00 WIB hingga Jumat, 27 Maret 2026 pukul 24.00 WIB.

Potongan tarif ini berlaku untuk perjalanan jarak terjauh secara terus-menerus dari Gerbang Tol (GT) Merak hingga GT Cikupa.

Head of Sustainability Management & Corporate Communications ASTRA Infra Toll Road Tangerang–Merak, Uswatun Hasanah, mengatakan bahwa pemberlakuan diskon ini merupakan bagian dari upaya perusahaan dalam memberikan kenyamanan bagi pengguna jalan selama periode arus balik Lebaran.

Selain itu, lanjut dia, kebijakan tersebut juga diharapkan dapat mendorong distribusi arus balik serta mengurangi potensi kepadatan kendaraan di periode puncak.

“Kami berharap dengan adanya diskon tarif tol sebesar 30 persen ini dapat membantu mendistribusikan arus balik secara lebih merata serta memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam perjalanan kembali setelah merayakan Lebaran,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (26/3/2026).

Selain pemberlakuan diskon tarif, kata Uswatun, pembatasan operasional kendaraan barang juga masih diterapkan hingga 29 Maret 2026 pukul 24.00 WIB.

"Pembatasan tersebut mencakup kendaraan dengan sumbu tiga atau lebih, kendaraan dengan gandengan, serta kendaraan pengangkut hasil galian, tambang, dan bahan bangunan," ungkapnya.

Uswatun lantas mengimbau agar para pengguna jalan mempersiapkan perjalanan dengan baik, termasuk memastikan kondisi kendaraan dan pengemudi dalam keadaan prima.

“Kami mengimbau pengguna jalan untuk merencanakan perjalanan dengan baik, memastikan saldo uang elektronik mencukupi, serta beristirahat di rest area apabila merasa lelah demi keselamatan bersama,” kata Uswatun.

"Pengendara juga disarankan beristirahat di rest area terdekat apabila merasa lelah, seperti di KM 43 dan KM 68 arah Merak serta KM 45 dan KM 68 arah Jakarta," pungkasnya.

(TribunBanten.com)

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

 

Sumber: Tribun banten
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved