Senin, 11 Mei 2026

Jelang Putusan, CMNP Angkat Bicara Soal Isu Miring Gugatan Terhadap Bos Media

PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) angkat bicara terkait kabar miring soal gugatan senilai Rp119 triliun kepada bos media.

Tayang: | Diperbarui:
Editor: Joko Supriyanto
Tribuntangerang.com/Law Firm Lucas & Partners
Kuasa hukum CMNP, Lucas. Lucas, S.H menegaskan tudingan yang beredar masif di media sosial tersebut sama sekali tidak berdasar dan berpotensi menyesatkan persepsi publik. 

TRIBUNTANGERANG.COM -  PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) angkat bicara terkait kabar miring soal gugatan senilai Rp119 triliun kepada bos media.

Pihak CMNP secara tegas menepis tuduhan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang mereka ajukan terhadap bos media HT akan dinyatakan tidak dapat diterima atau NO

Kuasa hukum PT CMNP Lucas, S.H menegaskan tudingan yang beredar masif di media sosial tersebut sama sekali tidak berdasar dan berpotensi menyesatkan persepsi publik.

Ia mensinyalir adanya upaya sistematis di balik penyebaran narasi tersebut untuk mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan.

Dalam klarifikasinya, CMNP juga membeberkan kronologi kuat yang mendasari gugatan mereka. Selain itu ada beberapa poin tuduhan dari pihak HT dan MNC yang langsung dibantah CMNP.

"Gugatan CMNP kepada Hary Tanoe dan MNC didalihkan oleh Kuasa Hukum Hary Tanoe dan MNC sebagai Gugatan yang kurang pihak karena tidak melibatkan Drosophila Enterprise dan PT Bank Unibank, Tbk. (BBKU)," kata Lucas dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Kamis (16/4/2026).

"Dalih-dalih yang tidak berdasar ini sudah dipatahkan secara jelas dan tegas oleh bukti-bukti, keterangan saksi-saksi dan ahli-ahli yang sudahdihadirkan oleh CMNP," ujarnya lagi.

Selain iyu CMNP turut menanggapi isu nebis in idem dan menilai perkara yang diajukan saat ini memiliki perbedaan subjek, objek, serta substansi dibanding gugatan sebelumnya.

Sementara itu, terkait daluarsa gugatan, CMNP merujuk pada ketentuan hukum yang menyebut jangka waktu hingga 30 tahun.

Dengan demikian, mereka menilai gugatan yang diajukan pada Februari 2025 masih dalam batas waktu yang berlaku.

"Gugatan yang kami ajukan masih dalam jangka waktu yang diatur undang-undang,” tambahnya.

CMNP menyatakan menghormati proses hukum yang berjalan dan berharap majelis hakim dapat memberikan putusan secara objektif dan independen.

“Kami berharap majelis hakim memutus perkara ini secara objektif dan independen,” kata Lucas.

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved