Selasa, 16 Juni 2026

Kemendagri

Perluas Akses Program 3 Juta Rumah, Definisi MBR Akan Direvisi dan Domisili Dipermudah

Dorong perluasan akses Program 3 Juta Rumah, Mendagri Tito dan Menteri PKP akan revisi definisi MBR serta hapus hambatan domisili.

Tayang:
Editor: Mochammad Dipa
Kemendagri
Mendagri Tito menghadiri Sosialisasi Kolaborasi Program Pembiayaan Perumahan dan Pemberdayaan Ekonomi Rakyat di Lapangan Persima, Kecamatan Tambora, Kota Jakarta Barat, Senin (15/6/2026). 

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menyiapkan dukungan lain guna menyukseskan Program 3 Juta Rumah. 

Dukungan tersebut meliputi revisi definisi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) serta kepastian hukum bagi warga yang berbeda domisili dalam mengakses program perumahan.

Revisi tersebut akan dilakukan bersama Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait.

Revisi dilakukan terutama pada bagian pendapatan MBR yang semula maksimal Rp7 juta per bulan bagi yang belum menikah menjadi Rp 8,5 juta.

Upaya ini dilakukan agar program tersebut dapat menyasar masyarakat yang lebih luas.

Selain itu, Mendagri dan Menteri PKP juga ingin membuat dasar hukum agar masyarakat yang ingin mengakses program perumahan tidak mengacu pada KTP domisili.

"Kita akan revisi kembali. Karena Pak Ara (Menteri PKP) mau memperluas [definisi] masyarakat berpenghasilan rendah itu," ujar Mendagri dalam keterangannya kepada wartawan usai acara Sosialisasi Kolaborasi Program Pembiayaan Perumahan dan Pemberdayaan Ekonomi Rakyat di Lapangan Persima, Kecamatan Tambora, Kota Jakarta Barat, Senin (15/6/2026).

Mendagri memaparkan, saat ini jajarannya telah melakukan upaya nyata dalam mendukung program prioritas nasional tersebut.

Ini dimulai dengan mengoordinasikan langkah bersama kepala daerah serta membuat kebijakan seperti membebaskan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi MBR.

"Daerah jangan khawatir akan kekurangan PAD (Pendapatan Asli Daerah), karena tahun depannya dapat pajak bumi dan bangunan (PBB). Jadi kalau tanah kosong pajaknya ringan, ada bangunannya nanti akan dapat untung, ekonomi berputar," terangnya.

Bersama Menteri PKP, Mendagri juga rutin melakukan peninjauan langsung penerima program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau bedah rumah.

Terkini, peninjauan dilakukan di Kelurahan Kalianyar, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat. 

Peninjauan tersebut turut dihadiri Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti serta sejumlah pejabat terkait lainnya.

Dalam kesempatan tersebut, Mendagri menegaskan kunjungan ini untuk memastikan penerima manfaat program secara langsung.

"Semuanya juga bergerak seperti ini langsung door to door, lihat langsung ke lapangan, menyentuh langsung di rakyat. Jadi bukan berdasarkan informasi, apalagi di belakang meja," katanya. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup G - Matchday 1
Selasa, 16 Juni 2026 | 02:00 WIB
Belgium
Belgia
1 - 1
Egypt
Mesir
Grup H - Matchday 1
Selasa, 16 Juni 2026 | 05:00 WIB
Saudi Arabia
Arab Saudi
1 - 1
Uruguay
Uruguay
Grup G - Matchday 1
Selasa, 16 Juni 2026 | 08:00 WIB
Iran
Iran
2 - 2
New Zealand
Selandia Baru
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved