Berita Seleb
Pratama Arhan dan Azizah Salsha Masih Berstatus Suami Istri Meski Sudah Diputus Cerai PA Tigaraksa
PA Tigaraksa menerima gugatan cerai Pratama Arhan terhadap istrinya Azizah Salsa dengan putusan cerai Verstek
TRIBUN TANGERANG.COM, JAKARTA- Rumah tangga pesepak bola Pratama Arhan dan Azizah Salsah kini sudah berakhir.
Rumah tangganya keduanya sudah berakhir setelah hakim Pengadilan Agama (PA) Tigaraksa resmi menceraikan keduanya pada Senin (25/8/2025).
PA Tigaraksa menerima gugatan cerai Pratama Arhan terhadap istrinya Azizah Salsa dengan putusan cerai Verstek.
Cerai Verstek adalah putusan cerai yang dijatuhkan oleh hakim tanpa dihadiri pihak tergugat (suami atau istri yang digugat) meskipun telah dipanggil secara patut dan sah, sehingga gugatan dianggap terkabul secara otomatis karena pihak tergugat dianggap mengakui semua dalil gugatan penggugat.
Putusan ini dapat diajukan melalui upaya hukum verzet oleh pihak tergugat untuk meminta pengadilan memeriksa kembali perkara tersebut secara adil.
Namun meskipun keduanya sudah becerAI secara verstek keduanyua masih dinyatakan resmi sebagai pasangan suami istri secara hukum.
Alasannya status pernikahan belum resmi berakhir karena ikrar talak belum dilakukan oleh pihak suami, yakni Arhan, selaku pemohon perceraian.
Fakta itu diungkap oleh Humas Pengadilan Agama Tigaraksa, M. Sholahudin.
“Masih suami istri, karena ikrarnya belum dijatuhkan,” kata Sholahudin saat ditemui di kantor PA Tigaraksa, Selasa (9/9/2025).
Diberi Tengat 14 Hari
Menurut Sholahudin, ikrar talak wajib dilakukan dalam waktu maksimal 14 hari setelah pihak termohon menerima pemberitahuan putusan.
Dalam hal ini, Azizah sebagai termohon telah menerima salinan resmi putusan perceraian pada 30 Agustus 2025.
“Waktu 14 hari dihitung sejak termohon menerima pemberitahuan. Karena Azizah tidak hadir dalam persidangan, pemberitahuan dilakukan secara langsung dan diterima tanggal 30 Agustus,” jelasnya.
Dengan demikian, tenggat waktu Arhan untuk menyampaikan ikrar cerai jatuh sekitar pertengahan September 2025.
Jika dalam periode tersebut tidak dilakukan ikrar, maka proses perceraian bisa dianggap tidak sah secara hukum agama.
Kang Emil Ogah Turuti Keinginan Lisa Mariana Soal Tes DNA di Singapura: Kalo Urusan Pribadi Silahkan |
![]() |
---|
Lisa Mariana Tetap Bersikeras Minta Ridwan Kamil Tes DNA Lagi di Singapura, Ternyata Ini Alasannya |
![]() |
---|
Lisa Mariana Tantang Ridwan Kamil Tes DNA Ulang di RS Swasta, Kuasa Hukum: Ngak Usah Takut Pak RK |
![]() |
---|
Baim Wong Buka Suara Soal Isu Kedekatannya dengan Kimberly Ryder |
![]() |
---|
Reaksi Vadel Badjideh Atas Tuntutan Jaksa 12 Tahun Penjara, Mengaku Tak Takut Hadapi Vonis |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.