Berita Seleb

Breaking News: Nikita Mirzani Tertawa dan Goyangkan Jari setelah Dituntut 11 Tahun Penjara

Meski tuntutan JPU termasuk tinggi tidak membuat Nikita Mirzani kehilangan rasa percaya dirinya. Dalam kasus ini Nikita Mirzani memang tidak

Editor: Joseph Wesly
(Tribunnews.com/Fauzi Alamsyah)
DITUNTUT 11 TAHUN - Nikita Mirzani usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (9/10/2025). Nikita dituntut 11 tahun penjara dan dengan Rp 2 miliar. (Tribunnews.com/Fauzi Alamsyah). (Tribunnews.com/Fauzi Alamsyah) 

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA- Nikita Mirzani tersenyum lebar dan memainkan jemarinya setelah dituntut 11 tahun penjara.

Meski tuntutan JPU termasuk tinggi tidak membuat Nikita Mirzani kehilangan rasa percaya dirinya.

Dalam kasus ini Nikita Mirzani memang tidak menunjukkan rasa kekhawatirannya.

Dia beberapa kali terlihat tampil 'menor' dan percaya diri saat mengikuti sidang tersebut.

Bahkan saat dituntut 11 tahun penjara pun tidak membuat terlihat gentar.

Dia malahan terlihat memamerkan senyumnya sembari mengangkat kedua jari telunjuknya dan mengoyangkannya ke arah peserta sidang.

Tampil mengenakan kemeja putih dan celana hitam dan blazer senada, Nikita Mirazni terlihat menggerai rambutnya.

Meski tergerai, rambutnya terlihat tidak berantakan dan tetap terlihat rapi.

Jaksa Penuntut Umum resmi  menuntut Nikita Mirzani 11 tahun penjara dan denda sebesar Rp2 miliar subsidair enam bulan kurungan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (9/10/2025).

Baca juga: Nikita Mirzani Merasa Penahanannya Sudah Diatur Pihak Tak Bertanggungjawab

Tuntutan 11 tahun itu terkait kasus pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta tindak pidana pencucian uang atas laporan Reza Gladys. 

Jaksa menyatakan Nikita Mirzani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana terkait 

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11 tahun dan denda sebesar Rp2 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan,” ujar jaksa membacakan tuntutan.

Jaksa juga menyebut sejumlah hal yang memberatkan terdakwa, di antaranya perbuatan Nikita dianggap merusak nama baik dan martabat orang lain.

Kemudian meresahkan masyarakat secara nasional, serta menikmati hasil kejahatan.

Selain itu, Nikita dinilai tidak sopan di persidangan, berbelit-belit, tidak mengakui perbuatannya, sudah pernah dihukum, dan tidak menghargai jalannya persidangan.

Adapun hal yang meringankan, menurut jaksa, ialah Nikita masih memiliki tanggungan keluarga.

Selain pidana penjara dan denda, jaksa juga meminta majelis hakim agar terdakwa tetap ditahan selama proses persidangan berlangsung, serta dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.

“Bahwa oleh karena terdakwa dapat dimintai pertanggungjawaban pidana dan dijatuhi pidana serta terdakwa sebelumnya tidak mengajukan permohonan pembebasan dari biaya perkara, maka dibebankan pula untuk membayar biaya perkara,” lanjut jaksa.

Setelah mendengar tuntutan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada Nikita Mirzani dan tim kuasa hukumnya untuk menyiapkan nota pembelaan atau pledoi.

“Tuntutan sudah dibacakan oleh penuntut umum dan sudah disampaikan kepada majelis hakim dan penasihat hukum. Selanjutnya, silakan untuk menyusun pledoi atau pembelaan,” kata hakim ketua dalam persidangan.

Majelis hakim kemudian menunda sidang dan menjadwalkan kembali pada Kamis, 16 Oktober 2025, dengan agenda pembacaan pledoi.

“Sidang kita tunda sampai hari Kamis, 16 Oktober 2025. Terdakwa tetap berada di tahanan,” tegas hakim sebelum menutup sidang. Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com 

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved