Berita Seleb

Lama Diam, Razman Arif Nasution Respons Soal Vonis 1,5 Tahun untuknya di Kasus Hotman Paris

Vonis diberikan atas kasus pencemaran nama baik dengan pelapor Hotman Paris Hutapea. Sebelum vonis dijatuhkan, Razman sempat bersitegang

Editor: Joseph Wesly
(KOMPAS.com / IRFAN KAMIL)
DIVONIS PENJARA- Razman Arif Nasution dan M Firdaus Oiwobo menyambangi Gedung Mahkamah Agung (MA), Senin (10/2/2024) saat masih menjadi advokat. Razman buka suara soal vonis 1,5 tahun untuknya atas kasus pencemaran nama baik Hotman Paris. (KOMPAS.com / IRFAN KAMIL) 

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA- Lama diam, Razman Arif Nasution akhirnya buka suara terkait vonis 1,5 tahun yang diberikan oleh PN Jakarta Utara.

Vonis diberikan atas kasus pencemaran nama baik dengan pelapor Hotman Paris Hutapea.

Sebelum vonis dijatuhkan, Razman sempat bersitegang dengan Hotman Paris.

Kala itu Hotman Paris dihadirkan sebagai saksi. Keduanya pun sempat adu mulut hingga terjadi keributan.

Keributan demi keributan pun kerap terjadi d dalam kasus ini.

Keributan di kasus ini juga yang membuat PN Jakut melaporkan Razman Cs ke polisi karena dianggap melecehkan marwah pengadilan.

PN pun melaporkan Razman ke MA. MA turun tangan dan meminta hakim mencabut sumpah advokat Razman dan Firdaus Oiwobo.

Kini keduanya tidak bisa lagi beracara atau melakukan pratik di pengadilan karena sumpah advokatnya sudah dicabut.

Merespons putusan itu, Razman menyatakan menerima keputusan majelis hakim.

Baca juga: Hotman Paris Sedih Razman Arif Nasution Divonis 1,5 Tahun Penjara: Kasihan Perantau dari Kampung

“Saya menghormati keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang telah menjatuhkan hukuman satu tahun enam bulan penjara dan denda sebesar Rp200 juta,” ujar Razman sebagaimana dikutip dari kanal YouTube Intens Investigasi, Jumat, 10 Oktober 2025.

Meski menyatakan sikap hormat terhadap putusan tersebut, pria kelahiran Sumatera Utara pada 8 September 1970 itu tetap memiliki pandangan tersendiri terkait keputusan yang dikenakan padanya.

Ia menganggap bahwa hukuman tersebut tidak sesuai dengan tindakan yang ia lakukan.

“Namun saya menilai bahwa vonis itu sama sekali tidak mencerminkan perbuatan saya,” ujar Razman.

Razman menyinggung bahwa dalam perkara ini, ia disebut-sebut bersama Iqlima Kim.

Namun, hukuman yang dijatuhkan kepada Iqlima Kim ternyata berbeda jauh dibandingkan dengan dirinya.

“Saya katakan tidak masuk akal karena dalam berkas perkara disebutkan saya bersama terdakwa Iqlima Kim,” jelasnya.

“Sementara Iqlima hanya dijatuhi hukuman enam bulan penjara dengan masa percobaan selama satu tahun serta denda seratus juta rupiah,” tambahnya.

Razman mengaku tidak habis pikir karena perannya hanya sebagai pengacara dari Iqlima Kim, tetapi hukumannya justru lebih berat.

“Bagaimana bisa seorang pengacara yang bertindak berdasarkan surat kuasa dan telah sah mewakili kliennya, malah menerima hukuman lebih berat daripada kliennya sendiri?” ujarnya dengan heran.

Awal Kasus

Kasus ini berawal saat Razman mewakili mantan asisten pribadi Hotman Paris, Iqlima Kim, dalam sebuah perkara hukum.

Saat itu, Razman diminta untuk mendampingi Iqlima Kim yang menyatakan telah mengalami pelecehan dari Hotman Paris.

Namun, dalam proses pendampingan tersebut, Razman justru mengeluarkan tuduhan bahwa Hotman memiliki penyimpangan seksual.

Tudingan itu membuat Hotman Paris merasa dirugikan dan memilih untuk membawa perkara ini ke ranah hukum dengan melaporkan Razman ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik.

Putusan terhadap Razman dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada hari Selasa, tanggal 30 September 2025 dikutip dari Tribunnews

Razman tidak hadir dalam sidang pembacaan putusan tersebut karena sedang dalam kondisi kesehatan yang menurun dan harus menjalani perawatan di rumah sakit.

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved