Berita Seleb
Atalia Hadiri Sidang Perdana Gugatan Cerai terhadap Ridwan Kamil yang Digelar Hari Ini
Atalia Praratya dijadwalkan akan menghadir sidang perdana gugatan cerai terhadap suaminya, Ridwan Kamil
Ringkasan Berita:
- Sidang Perdana: Atalia Praratya hadiri mediasi gugatan cerai terhadap Ridwan Kamil di PA Bandung, Rabu (17/12/2025).
- Aktivitas Normal: Atalia tetap menonton film dan berburu nasi goreng di tengah gugatan.
- Pernikahan Terancam: Atalia merasa tertekan, pernikahan 30 tahun mereka hampir bubar.
TRIBUTANGERANG.COM, BANDUNG- Atalia Praratya dijadwalkan akan menghadir sidang perdana gugatan cerai terhadap suaminya, Ridwan Kamil.
Sidang perdana dengan agenda mediasi tersebut akan digelar hari ini Rabu (17/12/2025) di Pengadilan Agama Bandung.
Kepastian Kedatangan Atalia Praratnya diinformasikan oleh tim kuas hukumnya, Debi Agusfriansa.
Dia mengatakan bahwa berdasarkan jadwal, kliennya akan menghadiri sidang dengan agenda pemeriksaan perkara tersebut.
Atalia katanya juga sudah memberikan kuasa kepada dirinya dan tim untuk mewakili dan mendampingi dalam proses gugatan perceraian ini.
Kliennya disebut menghormati seluruh mekanisme hukum yang tengah berjalan.
"Berdasarkan genda Ibu Atalia hadir di Pengadilan Agama. Tapi, kepastiannya tetap menyesuaikan dengan jadwal kedinasan yang bersangkutan," ujarnya saat dihubungi, Selasa (16/12/2025)
Di sisi lain, belum diketahui apakah Ridwan Kamil akan menghadiri sidang perdana perkara gugatan perceraian yang telah teregister dengan nomor perkara 6572/Pdt.G/2025/PA.Badg tersebut.
Kuasa hukumnya dalam kasus Lisa Mariana, Muslim Butarbutar mengatakan Ridwan Kamil sudah menunjuk pengacara lain untuk mengawal agenda percerainnya tersebut.
Agenda Sidang Hari Ini
Juru Bicara Pengadilan Agama, Ikhwan Sopyan menuturkan mengenai tahapan-tahapan perkara gugatan perceraian.
Tahapan tersebut yakni:
- Pengecekan identitas.
Semisal penggugat, tergugat, kuasanya, dan lain-lain.
"Jika para pihak setelah cek identitas hadir, maka diupayakan acara mediasi dahulu. Itu berlaku untuk seluruh perkara dengan kode G."
- Pembacaan gugatan
Kemudian, ada pemeriksaan, pembacaan gugatan, jawab-menjawab, jawaban, replik, duplik, pembuktian, kesimpulan, dan terakhir bacaan putusan.
Isi Waktu Nonton Film
| Respons Ramzi Dituding Masih Sibuk Ngartis Dibanding Melayani Warga Cianjur Usai jadi Wakil Bupati |
|
|---|
| Wardatina Mawa Tolak Permohonan Restorstive Justice, Inara Terancam jadi Tersangka? |
|
|---|
| Ayu Aulia Bimbang Bertahan di Ormas GBNMI, Sorotan Publik Jadi Beban |
|
|---|
| Ayu Aulia Kini Jaga Jarak dari Isu Ridwan Kamil, Kenapa? |
|
|---|
| Ammar Zoni Beri Pernyataan Keras di PN Jakpus, Singgung BAP Polisi Cacat Hukum |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tangerang/foto/bank/originals/Ridwan-kamil7.jpg)