Berita Seleb

Tak Ada Itikad Baik, Icel Tempuh Jalur Hukum Laporkan Anrez Adelio ke Polda Metro Jaya

Icel pun resmi membawa masalahnya dengan Anrez Adelio ke jalur hukum. Anrez dilaporkan ke polisi oleh Icel ke Polda Metro Jaya.

Penulis: Arie Puji Waluyo | Editor: Joko Supriyanto
Istimewa
DILAPORKAN - Bintang sinetron Anrez Adelio dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh seorang wanita bernama Friceilda Prillea alias Icel yang kini tengah hamil 8 bulan. Karena tak ada itikad baik tanggung jawab 

TRIBUNTANGERANG.COM - Bintang sinetron Anrez Adelio diduga menghamili seorang wanita bernama Friceilda Prillea alias Icel.

Kehamilan yang dialami Icel adalah buah cinta dari hubungan asmara nya diduga bersama dengan Anrez Adelio. Icel diketahui hamil pada Januari 2025.

Icel pun resmi membawa masalahnya dengan Anrez Adelio ke jalur hukum. Anrez dilaporkan ke polisi oleh Icel ke Polda Metro Jaya.

Santo Nababan kuasa hukum Icel mengatakan bahwa kliennya melaporkan Anrez Adelio ke Polda Metro Jaya, Senin (29/12/2025).

"Kami sudah buat laporan dan laporan kami diterima dengan register LP/B/9510/XII/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA," kata Santo Nababan ketika ditemui di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (30/12/2025) malam.

Santo mengatakan Anrez dijerat dengan Pasal Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), ancaman hukumannya pun tidak main-main.

"Undang-Undang TPKS ini kan ancaman hukuman 4 sampai 12 tahun penjara. Kita sih berharap yang diterapkan itu pasal untuk ancaman hukuman 12 tahun penjara," ucapnya.

Santo menegaskan Icel harus melakukan langkah pidana ini, lantaran pihak Anrez dinilai tidak memiliki itikad baik untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan.

"Justru karena tidak ada itikad baik, justru karena tidak ada komunikasi dari AA itu sendiri, tidak respon, sehingga kita mengambil upaya hukum pidananya," jelasnya.

Saat membuat laporan polisi, Icel membawa banyak bukti yang bisa menyeret Anrez Adelio ke dalam penjara, salah satunya bukti percakapan diduga bujuk rayu hingga surat pernyataan yang dibuat pria berusia 28 tahun itu.

"Alat buktinya jelaslah. Kita menyampaikan bukti chat, surat pernyataannya juga, hasil USG juga. Dan kemarin juga dilakukan visum, serta surat pernyataan AA akan menikahi klien kami," ujar Santo Nababan. (Ari).

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved