Minggu, 10 Mei 2026

Berita Seleb

Usai Vonis 7 Tahun, Ammar Zoni Balik ke Lapas High Risk Nusakambangan

Ammar Zoni kembali dipindahkan ke Lapas Super Maximum Security High Risk Karanganyar, Nusakambangan dibenarkan penasehat hukumnya, Jon Mathias.

Tayang:
Penulis: Arie Puji Waluyo | Editor: Joko Supriyanto
Tribuntangerang.com/ARIE PUJI WALUYO
KASUS AMMAR ZONI - Vonis yang diterima oleh Ammar Zoni dibacakan oleh hakim dalam sidang beragendakan putusan, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/4/2026). 

TRIBUNTANGERANG.COM - Ammar Zoni dikabarkan kembali diterbangkan ke Lapas High Risk Super Maximum Security Karanganyar, Nusakambangan, Jawa Tengah setelah divonis tujuh tahun penjara atas kasus peredaran narkotika di dalam Rutan Salemba.

Kabar Ammar Zoni kembali dipindahkan ke Lapas Super Maximum Security High Risk Karanganyar, Nusakambangan dibenarkan penasehat hukumnya, Jon Mathias.

"Benar, saya dikabarkan oleh Lapas Cipinang kemarin. Jadi Ammar sudah dibawa dini hari tadi," kata John Matias ketika dihubungi melalui sambungan telepon, Sabtu (9/5/2026).

John mengungkapkan kalau Ammar diterbangkan dari Lapas Cipinang pukul 03.00 WIB ke Nusakambangan, estimasi waktu tiba sekitar pukul 06.00 WIB.

"Jadi Ammar sudah di NK (Nusakambangan)," tegasnya.

John menceritakan bahwa Ammar didatangkan ke Jakarta karena permintaannya, untuk menjalani sidang secara tatap muka di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, atas kasus peredaran narkotika di dalam Rutan Salemba.

"Saat ke Jakarta statusnya pinjaman dengan surat itu, kan, penetapan hakim itu, kan. Jadi Ammar didatangkan berdasarkan penetapan hakim, diizinkan oleh Dirjen Pemasyarakatan. Nah, di situ kan pinjaman itu sampai berakhirnya persidangan, sampai putus. Kan begitu. Sampai dieksekusi," jelasnya.

"Kan sekarang sudah diputus hakim dan diterima, sekarang kan itu sudah dilaksanakan. Ya berarti kan ya mau tidak mau ya kita hormati dulu itu," sambungnya. 

John sudah mengajukan permohonan agar mantan suami Irish Bella ini ditahan di Lapas Cipinang, dengan penahanan Super ketat sesuai prosedur.

Namun, permintaannya tak disetujui oleh Direktorat Jendral Permasyarakatan hingga akhirnya, kekasih Dokter Kamelia kembali diterangkan ke Nusakambangan

"Ini kan peraturan kan kita harus hormati juga. Nah, apalagi kan kalau Amar ini statusnya tetap di Cipinang, ya kan berarti kan ya kan dia harus diasesmen. Ya kan? Karena dia statusnya orang pinjaman diasesmen supaya statusnya High Risk nya turun, kan begitu. Waktunya enam bulan," terangnya.

John mengatakan Ammar Zoni di Nusakambangan menjalani proses hukum atas kasus sebelumnya, yakni penyalahgunaan narkotika bukan peredaran narkoba yang baru disidangkan.

"Perkara yang sekarang itu kan ya nanti beda lagi dijalani nya. Karena perkara yang sekarang yang yang lama itu yang dijalani dulu. Itu kan belum selesai. Nah,
setelah selesai, baru dia menjalani hukuman yang baru yang diputus sekarang," ujar John Mathias. (Ari).

 

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved