Anggaran Cendera Mata
Dibongkar Netizen, Anggaran Rp 20 Miliar untuk Cendera Mata Pemkot Tangsel Jadi Sorotan
Dalam unggahan tersebut, warganet mengungkap sejumlah item pengadaan dalam laporan keuangan Pemkot tahun 2024 yang dinilai janggal
Penulis: Ikhwana Mutuah Mico | Editor: Joseph Wesly
Laporan Wartawan
TribunTangerang.com, Ikhwana Mutuah Mico
TRIBUNTANGERANG.COM, CIPUTAT- Sebuah thread tengah dibahas di media sosial memicu sorotan tajam terhadap anggaran Pemerintah Kota Tangerang Selatan.
Dalam unggahan tersebut, warganet mengungkap sejumlah item pengadaan dalam laporan keuangan Pemkot tahun 2024 yang dinilai janggal.
Satu yang menjadi sorotan adalah anggaran pengadaan souvenir atau cendera mata senilai Rp20,48 miliar.
Cendera mata adalah tanda mata atau pemberian yang diberikan sebagai kenang-kenangan, pertanda ingat.
Pengadaan ini tercantum dalam laporan resmi bertajuk Beban Alat atau Bahan untuk Kegiatan Kantor, Suvenir, Cendera Mata. Angka ini meningkat signifikan dibanding tahun sebelumnya yang hanya Rp13,48 miliar, atau naik sekitar 51,94 persen.
Thread tersebut juga menyoroti item pengadaan lain seperti pakaian dinas, makanan rapat, dan atribut seremonial yang nilainya mencapai puluhan miliar rupiah. Kondisi ini dinilai kontras dengan kebutuhan riil masyarakat.
“Gaes, khususnya warga Tangsel. Gua akan post screenshot dari Laporan Keuangan Pemerintah Kota Tangerang Selatan. Laporannya 520 halaman, gua coba post yang penting-penting ya. Mabok ini liatin angka, banyak bener," tulis Ellenmay_Official, Rabu (17/8/2025).
Netizen itu juga menyertakan tautan resmi menuju dokumen keuangan Pemkot Tangsel, yang dapat diakses secara publik melalui situs https://tangerangselatankota.go.id.
Thread tersebut langsung mendapat respons dari pengguna media sosial lainnya, dengan banyak yang mempertanyakan urgensi pengeluaran sebesar itu untuk keperluan non-prioritas seperti suvenir.
Berdasarkan data APBD Tangsel 2024 yang diterima TribunTangerang.com, total pendapatan daerah mencapai Rp4,57 triliun, dengan belanja daerah sebesar Rp4,36 triliun.
Jika dibandingkan, anggaran pengadaan souvenir tersebut hanya sekitar 0,47 persen dari total belanja daerah. Meskipun proporsinya relatif kecil, nominal Rp20,48 miliar dinilai cukup besar mengingat kebutuhan lain yang juga mendesak di masyarakat.
Terkesan Pemborosan
Menurut pengamat Kebijakan Publik, Trubus Rahardiansyah, seharusnya pemerintah membuka ruang dialog dengan publik sebelum menetapkan anggaran sebesar itu.
"Pertama, pemerintah perlu membuka dialog publik. Harus ada konsultasi publik supaya nilai yang begitu besar bisa diterima oleh masyarakat. Kalau tidak, bisa memicu protes publik, bahkan petisi atau kemunculan tagar di media sosial," ujar Trubus Rahardiansyah saat dihubungi TribunTangerang.com, Kamis (18/9/2025).
Ia menyoroti pentingnya pengaturan batas yang jelas terhadap anggaran kegiatan seremonial seperti ini, agar tidak terkesan berlebihan dan boros.
"Harus ada pengaturan yang jelas. Batas maksimalnya berapa? Karena kalau tidak diatur, terkesan curcuran, terlalu besar, dan jadi pemborosan," tambah Trubus.
Ketika ditanya apakah belanja seperti pengadaan souvenir termasuk belanja yang produktif, ia menegaskan bahwa itu tidak termasuk kategori belanja produktif.
"Itu tidak produktif. Harusnya anggaran dikaitkan dengan penciptaan lapangan kerja atau pengembangan UMKM. Kalau tidak, ya kesannya pemborosan, dan itu tidak adil," tegasnya.
Ia menekankan dalam merancang anggaran publik, harus ada kajian dan dasar yang kuat, bukan sekadar menyantumkan angka tanpa penjelasan.
"Tidak boleh asal mencantumkan angka. Harus ada kajian, ada dasar yang jelas. Sekarang dasarnya apa? Harus dibuka ke publik," tuturnya.
Ia juga menilai bahwa mekanisme pengawasan terhadap anggaran semacam ini belum optimal, terutama jika hanya dilakukan antar-lembaga pemerintahan.
"Pengawasan harus melibatkan publik. Kalau hanya lembaga dengan lembaga, kadang tidak efektif. Ini yang menyebabkan anggaran tidak transparan," katanya.
Menurutnya, jika belanja non-prioritas seperti ini terus meningkat tanpa evaluasi yang jelas, maka risiko penyalahgunaan anggaran bisa meningkat.
"Bisa terjadi korupsi. Jadi ladang proyek. Merugikan publik karena tidak ada kaitan dengan pelayanan publik. Itu pelanggaran terhadap pelayanan publik yang optimal," ungkapnya.
Ia mendorong DPRD untuk mengatur keterlibatan publik dalam proses pengawasan anggaran agar masyarakat bisa berpartisipasi aktif.
"Harus diatur oleh DPRD. Perlu dibuatkan aturan agar proses keterbukaan dan partisipasi publik berjalan. Karena ini dana publik, maka harus dikonfirmasi ke publik juga," tutupnya.
Hingga saat ini, Pemerintah Kota Tangerang Selatan belum memberikan klarifikasi resmi terkait anggaran pengadaan souvenir atau cendera mata sebesar Rp20,48 miliar dalam APBD tahun 2024. Anggaran ini menjadi sorotan publik karena kenaikannya yang signifikan dibandingkan tahun sebelumnya.
Upaya konfirmasi telah dilakukan dengan menghubungi beberapa instansi terkait di Pemkot Tangerang Selatan, termasuk Sekretariat Daerah dan Badan Keuangan dan Aset Daerah Tangsel, namun belum ada jawaban atau penjelasan yang diterima hingga berita ini diturunkan. (m30)
Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini
Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News
Alasan SPBU Shell Kehabisan BBM, Karyawan Dirumahkan hingga Banting Stir Jualan Kopi |
![]() |
---|
Daftar 41 Nama Peserta yang Lulus Seleksi Administrasi Calon Anggota BAZNAS Masa Kerja 2025-2030 |
![]() |
---|
Respons Anak Buah Menkeu Purbaya Soal Gugatan Tutut Soeharto ke PTUN |
![]() |
---|
Jadwal Demo di Jakarta Hari Ini Kamis 18 September 2025, Cek Lokasi dan Waktunya |
![]() |
---|
Daftar Lengkap 49 Menteri Terbaru Kabinet Merah Putih usai Lantik Erick Thohir dan Djamari Chaniago |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.