Jadwal SIM Keliling

Jadwal SIM Keliling di Tangerang Selatan Minggu 2 November 2025, Berikut Persyaratnnya

Pada hari ini Minggu 2 November 2025, layanan SIM keliling Tangerang Selatan digelar di Bintaro Plaza.

Editor: Joko Supriyanto
Satlantas Polresta Tangerang
SIM KELILING - Ilustrasi sebuah mobil sim keliling. Pada hari ini Minggu 2 November 2025 layanan SIM keliling Tangerang Selatan digelar di Bintaro Plaza (Istimewa/Tribuntangerang.com) 
Ringkasan Berita:
  • Satlantas Polres Tangerang Selatan membuka layanan SIM keliling dari Senin hingga Minggu
  • Sebelum datang ke lokasi, pastikan Anda sudah menyiapkan surat keterangan sehat, hasil tes psikologi, fotokopi e-KTP, serta SIM lama
  • Mulai dari pengambilan nomor antrean hingga foto dan sidik jari, semua proses kini bisa dilakukan lebih cepat lewat layanan keliling.

 

TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - Ketika masa berlaku SIM anda sudah hampir habis, alangkah baiknya untuk segera melakukan perpanjangan.

Di wilayah Tangerang Selatan, layanan SIM Keliling hari ini dilaksanakan di beberapa lokasi. 

Pemilik SIM wajib melakukan perpanjangan setiap lima tahun sekali dimulai dari tanggal penerbitan SIM, Jika melewati masa berlaku pemilik SIM harus membuat penerbitan SIM baru.

Pada hari ini Minggu 2 November 2025, layanan SIM keliling Tangerang Selatan digelar di Bintaro Plaza.

Bagi yang akan melakukan perpanjangan baik SIM A maupun C untuk dapat memanfaatkan layanan SIM keliling ini.

Satlantas Polres Tangerang Selatan membuka layanan selama 7 hari dari Senin hingga Minggu.

Bagi yang masa berlaku SIM sudah hampir habis, maka baiknya untuk segera melakukan perpanjangan dilayanan SIM keliling hari ini yang ada di Tangerang Selatan.

Berikut Lokasi serta waktu operasional layanan SIM keliling Satlantas Polres Tangerang Selatan; 

1. Senin layanan SIM Keliling dilaksanakan di Pamulang Square mulai pukul 08.00 WIB-13.00 WIB, dan ITC BSD mulai pukul 08.00 WIB-13.00 WIB, serta buka kembali pada pukul 15 00 WIB-16.30 WIB.

2. Selasa layanan SIM Keliling dilaksanakan di Pamulang Square mulai pukul 08.00 WIB-13.00 WIB, dan buka kembali pada pukul 15 00 WIB-16.30 WIB, sedangkan ITC BSD dibuka pukul 08.00 WIB-13.00 WIB.

3. Rabu layanan SIM Keliling dilaksanakan di Bintaro Plaza mulai pukul 08.00 WIB-13.00 WIB, dan buka kembali pada pukul 15 00 WIB-16.30 WIB, sedangkan ITC BSD dibuka pukul 08.00 WIB-13.00 WIB.

4. Kamis layanan SIM Keliling dilaksanakan di Bintaro Plaza mulai pukul 08.00 WIB-13.00 WIB, dan buka kembali pada pukul 15 00 WIB-16.30 WIB, sedangkan ITC BSD dibuka pukul 08.00 WIB-13.00 WIB.

5. Jumat layanan SIM Keliling dilaksanakan di Pamulang Square mulai pukul 08.00 WIB-11.00 WIB, dan buka kembali pada pukul 15 00 WIB-16.30 WIB, sedangkan ITC BSD dibuka pukul 08.00 WIB-13.00 WIB.

6. Sabtu, layanan SIM Keliling dilaksanakan di Pamulang Square mulai pukul 08.00 WIB-11.00 WIB, dan buka kembali pada pukul 14 00 WIB-16.00 WIB, sedangkan ITC BSD dibuka pukul 08.00 WIB-11.00 WIB.

7. Minggu layanan SIM Keliling dilaksanakan di Bintaro Plaza mulai pukul 08.00 WIB-10.00 WIB.

Persyaratan Perpanjangan SIM Bagi masyarakat yang akan melakukan perpanjangan SIM ada baiknya memperhatikan beberapa persyaratan yang harus dibawa sebelum mendatangi lokasi SIM keliling.

Adapun persyaratan yang wajib dibawa yaitu;

1. surat keterangan sehat

2. surat keterangan psikologi

3. fotocopy e-KTP

4. membawa SIM lama

Baca juga: Jadwal SIM Keliling di Tangerang Selatan Sabtu 1 November 2025, Ada 2 Lokasi Simak Syaratnya

Biaya penerbitan perpanjangan hilang, rusak dan pindah masuk (Mutasi) sesuai dengan PP Nomor 60 tahun 2016;

1. SIM A Rp80.000

2. SIM B I Rp80.000

3. SIM B II Rp80.00

4. SIM C Rp75.000.

Alur Perpanjangan SIM;

1. Pemohon melengkapi surat keterangan sehat dari dokter dan psikologis

2. Pemohon Menuju Loket untuk melakukan pembayaran biaya administrasi penertiban SIM dan pengambilan formulir.

3. Pemohon SIM dapat mengambil nomor antrean.

4. Pemohon mengisi formulir dan menyerahkan kepada petugas.

5. Petugas akan melakukan entri data pemohon SIM.

6. Pemohon melakukan proses identifikasi meliputi sidik jari, pas foto dan tanda tangan.

7. Pemohon menuju ruang tunggu untuk melakukan pengambilan SIM.


Sumber: Satlantas Polres Tangerang Selatan

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved