24 Truk Langgar Jam Operasional Terjaring Razia Dishub Tangsel

Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang Selatan menggelar razia besar terhadap truk bertonase berat di Jalan Raya Serpong, Selasa (2/12/2025).

Editor: Joko Supriyanto
TribunBanten.com
Razia gabungan terhadap truk tonase besar langgar jam operasional di Jalan Raya Serpong, Kecamatan Serpong Utara, pada Selasa (2/12/2025). 

TRIBUNTANGERANG.COM - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang Selatan menggelar razia besar terhadap truk bertonase berat di Jalan Raya Serpong, Selasa (2/12/2025).

Dalam operasi gabungan yang melibatkan Denpom TNI dan Satlantas Polres Tangsel itu, sebanyak 24 truk ditilang karena terbukti melanggar aturan jam operasional sesuai Peraturan Wali Kota Nomor 58 Tahun 2019. 

"Hari ini total ada 24 truk tonase besar yang kita tilang karena melanggar aturan jam operasional," kata Sekretaris Dishub Kota Tangsel, Yanuar dikutip TribunBanten.com pada Selasa (2/12/2025).

Disampaikan oleh Yanuar, jika razia ini dilakukan sebagai langkah untuk menekan potensi kemacetan dan risiko kecelakaan akibat kendaraan angkutan besar.

Sepanjang tahun 2025 ini, lanjut Yanuar pihaknya telah menjaring sebanyak 200 unit truk tonase besar yang melanggar jam operasional.

"Catatan kami sedikitnya sudah 200 unit truk tonase besar yang ditilang, tentunya penertiban hanya dilakukan terhadap truk angkutan di atas 8 ton," jelasnya.

Baca juga: Gelar Razia Pajak Kendaraan di Jalan Daan Mogot Tangerang, Samsat Cikokol Jaring 46 Pengendara

 Pria yang akrab disapa Haji Awang itu juga mengungkap bahwa, berkas tilang itu dapat diambil di Pengadilan Negeri Tangerang dan atau Kejaksaan Negeri Tangsel.

"Jadi kecuali kendaraan yang memuat kebutuhan pokok, BBM, truk tonase besar yang melanggar jam operasional itu kita tilang, sesuai dengan Peraturan Wali Kota Nomor 58 Tahun 2019 tentang Jam Operasional," katanya.

"Sebab dalam regulasi tersebut mengatur bahwa jam larangan operasional kendaraan angkutan berar mulai dari pukul 05.00 sampai dengan 22.00 WIB di ruas jalan-jalan Kota Tangsel," imbuhnya.

 "Dan untuk berkas tilangnya bisa diambil di pengadilan sesuai dengan pasal yang dikenakan, jadi untuk jumlah berapa besar tilang nya itu ditentukan oleh pengadilan," pungkasnya.

(TribunBanten.com/Ade Feri)

 

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

Sumber: Tribun banten
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved