Wawanca Eksklusif

Lebih dari Sekadar Sirene dan Selang Air, Damkar Tangsel Ungkap Tugas di Luar Kebakaran

Masih banyak masyarakat yang mengira tugas Dinas Pemadam Kebakaran hanya seputar memadamkan api. Padahal, peran Damkar jauh

Penulis: Ikhwana Mutuah Mico | Editor: Joseph Wesly
Tribuntangerang.com/Ikhwana Mutuah Mico
BUKAN SEKADAR SELANG- Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Ahmad Dohiri saat menjalani Podcast bersama Warta Kota Network di kantor Dinas Pemadam Kebakaran, Serpong Utara, Tangsel, (TribunTangerang.com/Ikhwana Mutuah Mico) 

Ringkasan Berita:
  • Damkar Tangsel tidak hanya memadamkan api, tetapi juga menangani penyelamatan warga, evakuasi hewan berbahaya, cincin tersangkut, tawon, hingga pohon tumbang.
  • Tugas Damkar berlandaskan UU 23/2014 dan Permendagri 114/2018, meliputi pemadaman, penyelamatan, penanganan bahan berbahaya, pemberdayaan masyarakat, investigasi kebakaran.
  • Anggaran terbatas disiasati dengan fokus operasional dan kerja sama pihak luar, sementara masyarakat diminta segera menghubungi 0811900074 atau 112 saat kebakaran.

 

Laporan Wartawan
TribunTangerang.com, Ikhwana Mutuah Mico

TRIBUNTANGERANG.COM, SERPONG UTARA- Masih banyak masyarakat yang mengira tugas Dinas Pemadam Kebakaran hanya seputar memadamkan api. Padahal, peran Damkar jauh lebih luas dari sekadar menyemprotkan air ke api. 

Di Kota Tangerang Selatan Damkar menjadi garda terdepan dalam berbagai situasi darurat, termasuk penyelamatan warga, evakuasi hewan berbahaya, hingga penanganan bahan beracun.

Peran Damkar kerap melebar, mulai dari membantu warga yang cincin tersangkut, mengevakuasi ular dari dapur, hingga menurunkan balon mainan yang nyangkut di pohon setinggi 15 meter. 

Berikut wawancara eksklusif Manajer Peliputan Warta Kota Network, Eko Priyono bersama Kepala Dinas Pemadam Kebakaran, Ahmad Dohiri menjelaskan pendekatan Damkar dalam pelayanan di wilayahnya.

Pak, sekarang ini Damkar sering jadi ujung tombak masyarakat. Apa-apa larinya ke Damkar, bahkan sebelum ke polisi. Misalnya urusan cincin kejepit, binatang, sampai lampu mati. Nah, menurut Bapak, apakah tugas Damkar sudah terlalu jauh melenceng, atau memang seperti itu seharusnya?

Damkar hadir berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sub-urusan kebakaran sebagai pelayanan dasar.

Ada 4 kewenangan utama Damkar yaitu pencegahan dan pengendalian kebakaran (termasuk pemadaman, penyelamatan, penanganan B3), pemberdayaan masyarakat, Investigasi pasca kebakaran, Inspeksi proteksi kebakaran.

Apakah layanan Damkar berbayar?

Tidak. Semua layanan pemadaman dan penyelamatan itu Gratis.
Kami sudah sosialisasi lewat stiker door to door.

Kalau masyarakat ingin kasih makanan atau ucapan terima kasih, itu boleh tapi tidak boleh ada pungutan dari petugas.

Jadi pelayanan seperti cincin kejepit, ular masuk rumah, itu sah saja ya?

Itu termasuk operasi non-kebakaran, tetap sah selama menyangkut keselamatan jiwa manusia.
Contoh yaitu ular, tawon, pohon tumbang, cincin kejepit.

Artinya Damkar memang punya banyak tugas ya, bukan hanya soal api?

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved