Restorative Justice Belum Disepakati, Ini Perkembangan Kasus Guru Bu Budi di Tangsel
Polres Tangerang Selatan masih melanjutkan penanganan laporan dugaan tindak pidana kekerasan verbal yang terjadi di SDK Mater Dei Pamulang
Penulis: Ikhwana Mutuah Mico | Editor: Joko Supriyanto
Laporan Wartawan
TribunTangerang.com, Ikhwana Mutuah Mico
TRIBUNTANGERANG.COM, SERPONG - Polres Tangerang Selatan masih melanjutkan penanganan laporan dugaan tindak pidana kekerasan verbal yang terjadi di SDK Mater Dei Pamulang, Kota Tangerang Selatan.
Meski upaya restorative justice telah difasilitasi, hingga kini pihak pelapor belum menentukan sikap untuk menyelesaikan perkara tersebut melalui mekanisme damai.
Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Wira Graha Setiawan menjelaskan, sejak menerima laporan, penyidik Polres Tangsel telah melakukan serangkaian langkah penyelidikan, mulai dari pemeriksaan saksi-saksi hingga olah tempat kejadian perkara (TKP).
“Polres Tangerang Selatan telah menerima laporan dugaan tindak pidana kekerasan psikis pada tanggal 12 Desember. Dari laporan tersebut kami melakukan upaya penyelidikan, pemeriksaan saksi-saksi, serta olah TKP,” ujar Wira, Serpong, Tangsel, Rabu (28/1/2026).
Dalam forum RJ tersebut, pihak terlapor menyampaikan permohonan maaf kepada pelapor atas perbuatan yang dinilai kurang berkenan.
“Di dalam restorative justice, pihak terlapor menyampaikan permohonan maaf kepada pelapor apabila dalam mendidik anak terdapat kata-kata atau perbuatan yang kurang berkenan, baik kepada anak maupun wali murid,” jelasnya.
Namun demikian, Wira menegaskan hingga saat ini belum ada kesepakatan penyelesaian melalui RJ.
Polisi masih meminta waktu dan ruang untuk mempertimbangkan keputusan tersebut, khususnya dengan memperhatikan kondisi anak.
“Keputusan apakah perkara ini diselesaikan melalui restorative justice atau tidak masih diminta waktu oleh pihak pelapor. Pelapor belum menentukan sikap akhir,” kata Wira.
Meski belum ada keputusan final, pelapor disebut masih membuka diri terhadap upaya penyelesaian secara damai.
“Yang bisa kami pertegas, pihak pelapor masih membuka diri terhadap upaya ini agar seluruh kepentingan para pihak dapat terakomodasi,” tambahnya.
Terkait alasan belum disepakatinya RJ, Wira menyampaikan pelapor masih mempertimbangkan apakah permohonan maaf tersebut dapat diterima sepenuhnya.
“Pelapor masih memikirkan apakah hal tersebut bisa diterima atau belum. Namun sudah ada progres yang baik, dan pada prinsipnya kondisi seperti ini memang kerap terjadi di lingkungan sekolah dan dapat diselesaikan dengan baik,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, petisi berjudul “Keadilan Untuk Seorang Guru” yang menuntut keadilan bagi Bu Budi, guru SDK Mater Dei, mendadak viral di media sosial dan menyedot perhatian publik, memicu gelombang dukungan serta perbincangan luas dari warganet.
| Prakiraan Cuaca Tangsel, Tangerang dan Kota Tangerang Minggu 14 Juni 2026: Sebagian Hujan Ringan |
|
|---|
| Uang Hasil Penggelapan Mobil Dipakai Judol, Pengelola Showroom Ditangkap |
|
|---|
| SIM Keliling di Tangerang Selatan Minggu 14 Mei 2026, Berikut Persyaratannya |
|
|---|
| SIM Keliling di Kota Tangerang Sabtu 13 Juni 2026, Ada 2 Lokasi |
|
|---|
| SIM Keliling di Tangerang Selatan Sabtu 13 Juni 2026, Ada 2 Titik |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tangerang/foto/bank/originals/Kasat-Reskrim-Polres-Tangerang-Selatan-AKP-Wira-Graha-Setiawa-331.jpg)