Sabtu, 13 Juni 2026

Menteri LH Segel Gudang Pestisida Terbakar di Taman Tekno Tangsel

Hanif Faisol Nurofiq, memasang plang penyegelan dan menyatakan lokasi tersebut berada dalam pengawasan Kementerian Lingkungan Hidup.

Tayang:
Tribuntangerang.com/Ikhwana Mutuah Mico
PENYEGELAN GUDANG PESTISIDA - Suasana di lokasi gudang pestisida yang terbakar tampak lengang dengan tembok menghitam, bau menyengat masih tercium, serta garis polisi dan drum-drum berjejer di depan bangunan - (TribunTangerang.com - Wartakota Network/Ikhwana Mutuah Mico)   

Laporan Wartawan
TribunTangerang.com, Ikhwana Mutuah Mico

TRIBUNTANGERANG.COM, SETU - Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq datang meninjau langsung gudang pestisida yang sempat terbakar di Taman Tekno, Serpong, Kota Tangerang Selatan, Jumat (13/2/2026).

Hanif Faisol Nurofiq, memasang plang penyegelan dan menyatakan lokasi tersebut berada dalam pengawasan Kementerian Lingkungan Hidup.

Hanif Faisol Nurofiq memasang plang penyegelan dan menyatakan bahwa lokasi tersebut berada dalam pengawasan Kementerian Lingkungan Hidup.

Plang tersebut bertuliskan: Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia. Peringatan Area Ini dalam pengawasan pejabat pengawas lingkungan hidup.

"Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang," lanjut tertulis dalam plang.

"Setiap orang yang secara melawan hukum memecahkan, meniadakan, atau merusak segel yang ditempatkan pada barang yang disegel oleh atau atas nama pejabat yang berwenang, atau dengan cara lain menggagalkan penutupan segel dari barang yang akan atau telah disegel, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II (Pasal 364 ayat (1) KUHP)."

Terlihat area depan gedung dipasangi garis polisi bewarna kuning dengan aksen hitam.

Baca juga: Sungai Cisadane Tercemar Pestisida, Kadinkes Kabupaten Tangerang Ingatkan Risiko Kanker

Hanif mengungkapkan penyegelan ini dilakukan untuk mempermudah proses penyelidikan yang dilakukan oleh polisi.

"Saya dengan Pak Kapolres, telah melakukan peninjauan terkait dengan kasus ini sejak awal kejadian, maka Bapak Kapolres melakukan langkah-langkah kepolisian dalam waktu yang cepat untuk menangani ini," ujar Hanif di Taman Tekno, Serpong, Tangsel, Jumat (13/2/2026).

Pada kesempatan ini, Hanif memerintahkan pengelola kawasan melakukan audit lingkungan secara menyeluruh. 

Audit itu nantinya akan menjadi bagian dari sanksi paksaan pemerintah, baik kepada pengelola kawasan maupun tenant yang diduga telah menyebabkan pencemaran.

"Secara teknis keadministrasian, keteknisan, kami akan melakukan, memerintahkan pengelola kawasan untuk melakukan audit lingkungan secara presisi untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan," jelas Hanif.

Saat berada di lokasi, tembok-tembok gedung tampak sudah menghitam akibat kebakaran. Drum-drum berisi pestisida berjajar di depan gedung hingga ke area pagar. 

Baca juga: 20 Ton Pestisida Terbakar di Tangsel, Sungai Cisadane Tercemar hingga 22,5 Km

Serpihan kayu sisa kebakaran juga masih terlihat berserakan di bagian depan bangunan.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup B - Matchday 1
Sabtu, 13 Juni 2026 | 02:00 WIB
Canada
Kanada
1 - 1
Bosnia
Bosnia
Grup D - Matchday 1
Sabtu, 13 Juni 2026 | 08:00 WIB
United States
Amerika Serikat
VS
Paraguay
Paraguay
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved