Menteri LH Segel Gudang Pestisida Terbakar di Taman Tekno Tangsel
Hanif Faisol Nurofiq, memasang plang penyegelan dan menyatakan lokasi tersebut berada dalam pengawasan Kementerian Lingkungan Hidup.
Penulis: Ikhwana Mutuah Mico | Editor: Joko Supriyanto
Laporan Wartawan
TribunTangerang.com, Ikhwana Mutuah Mico
TRIBUNTANGERANG.COM, SETU - Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq datang meninjau langsung gudang pestisida yang sempat terbakar di Taman Tekno, Serpong, Kota Tangerang Selatan, Jumat (13/2/2026).
Hanif Faisol Nurofiq, memasang plang penyegelan dan menyatakan lokasi tersebut berada dalam pengawasan Kementerian Lingkungan Hidup.
Hanif Faisol Nurofiq memasang plang penyegelan dan menyatakan bahwa lokasi tersebut berada dalam pengawasan Kementerian Lingkungan Hidup.
Plang tersebut bertuliskan: Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia. Peringatan Area Ini dalam pengawasan pejabat pengawas lingkungan hidup.
"Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang," lanjut tertulis dalam plang.
"Setiap orang yang secara melawan hukum memecahkan, meniadakan, atau merusak segel yang ditempatkan pada barang yang disegel oleh atau atas nama pejabat yang berwenang, atau dengan cara lain menggagalkan penutupan segel dari barang yang akan atau telah disegel, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II (Pasal 364 ayat (1) KUHP)."
Terlihat area depan gedung dipasangi garis polisi bewarna kuning dengan aksen hitam.
Baca juga: Sungai Cisadane Tercemar Pestisida, Kadinkes Kabupaten Tangerang Ingatkan Risiko Kanker
Hanif mengungkapkan penyegelan ini dilakukan untuk mempermudah proses penyelidikan yang dilakukan oleh polisi.
"Saya dengan Pak Kapolres, telah melakukan peninjauan terkait dengan kasus ini sejak awal kejadian, maka Bapak Kapolres melakukan langkah-langkah kepolisian dalam waktu yang cepat untuk menangani ini," ujar Hanif di Taman Tekno, Serpong, Tangsel, Jumat (13/2/2026).
Pada kesempatan ini, Hanif memerintahkan pengelola kawasan melakukan audit lingkungan secara menyeluruh.
Audit itu nantinya akan menjadi bagian dari sanksi paksaan pemerintah, baik kepada pengelola kawasan maupun tenant yang diduga telah menyebabkan pencemaran.
"Secara teknis keadministrasian, keteknisan, kami akan melakukan, memerintahkan pengelola kawasan untuk melakukan audit lingkungan secara presisi untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan," jelas Hanif.
Saat berada di lokasi, tembok-tembok gedung tampak sudah menghitam akibat kebakaran. Drum-drum berisi pestisida berjajar di depan gedung hingga ke area pagar.
Baca juga: 20 Ton Pestisida Terbakar di Tangsel, Sungai Cisadane Tercemar hingga 22,5 Km
Serpihan kayu sisa kebakaran juga masih terlihat berserakan di bagian depan bangunan.
| Profil Jumhur Hidayat Menteri LH Baru yang Disebut Rocky Gerung Mantan Napi Tapi Intelektual |
|
|---|
| Kasus Kebakaran Gudang Pestisida di Taman Tekno BSD Masuk Tahap Penyidikan |
|
|---|
| Cegah Insiden Terulang, Manajemen Gudang Pestisida Libatkan DLH Tangsel dalam Evaluasi Lingkungan |
|
|---|
| Investigasi Pasca Kebakaran Gudang Pestisida Berlanjut, Perusahaan Pastikan Dokumen Lengkap |
|
|---|
| Biotek Saranatama Klaim Pencemaran Sudah Hilang Pasca Kebakaran Gudang Pestisida |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tangerang/foto/bank/originals/gudang-pestisida-yang-disegel-22.jpg)