Polres Tangsel Ungkap Peredaran 207 Cartridge Etomidate, Dua WNA China Ditangkap
Kapolres Tangsel, AKBP Boy Jamalolo mengatakan dua orang tersangka berinisial UL dan AW yang diketahui merupakan warga negara asing asal China.
Penulis: Ikhwana Mutuah Mico | Editor: Joko Supriyanto
Laporan Wartawan
TribunTangerang.com, Ikhwana Mutuah Mico
TRIBUNTANGERANG.COM, SERPONG - Satuan Reserse Narkoba Polres Tangerang Selatan mengungkap kasus peredaran narkotika jenis etomidate.
Kapolres Tangsel, AKBP Boy Jamalolo mengatakan dua orang tersangka berinisial UL dan AW yang diketahui merupakan warga negara asing asal China.
Boy mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan penjualan cartridge merek WANT SEX di kawasan Pantai Indah Kapuk II, Kosambi, Kabupaten Tangerang.
"Berawal dari informasi masyarakat Tangerang Selatan bahwa adanya seseorang yang telah menjual cartridge merek WANT SEX di sekitaran Pantai Indah Kapuk II, Kosambi, Kabupaten Tangerang. Selanjutnya tim yang saya pimpin melakukan penyelidikan,” ujar Boy Jamalolo dalam keterangannya kepada TribunTangerang.com, Kamis (26/2/2026).
Dari hasil penyelidikan tersebut, tim berhasil mengamankan tersangka UL di kediamannya di sebuah rumah yang beralamat di Cluster Magenta Blok South I No. 17, Salembaran Jati, Kabupaten Tangerang.
Dalam penggerebekan itu, polisi menyita barang bukti sebanyak 207 cartridge berbagai warna merek WANT SEX yang masing-masing berisikan cairan narkotika jenis etomidate.
"Tim berhasil mengamankan tersangka UL dengan barang bukti 207 cartridge merek WANT SEX berbagai warna yang di dalamnya masing-masing berisikan cairan narkotika jenis etomidate,” jelasnya.
Baca juga: Sopir Truk Pengangkut Sekoci yang Ditabrak KA Bandara Soetta di Tangerang Positif Narkoba
Berdasarkan hasil interogasi, lanjut Boy, UL mengaku mendapatkan barang haram tersebut dengan cara membeli dari seseorang berinisial AH yang saat ini berstatus daftar pencarian orang (DPO), melalui perantara AW seorang WNA asal China.
“Barang bukti tersebut didapat dengan cara membelinya dari saudara A.H (DPO) melalui perantara saudara A.W,” ungkap Boy.
Berbekal keterangan tersebut, polisi melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka AW di Bandara Internasional Bali. AW diduga berperan sebagai perantara dalam transaksi jual beli cartridge berisi etomidate tersebut.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa UL membeli setiap cartridge seharga Rp2.000.000 menjual kembali dengan harga Rp4.500.000 per cartridge.
Jika diakumulasikan, nilai keseluruhan barang bukti sebanyak 207 cartridge tersebut mencapai Rp931.500.000.
“Dari pengakuan tersangka, satu cartridge dapat dikonsumsi oleh lima orang. Artinya, dengan pengungkapan ini kami berhasil menyelamatkan sekitar 1.035 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika jenis etomidate,” tegasnya.
Baca juga: Jejak Kasus Narkoba Eks Kapolres Bima Melebar, Nama Polwan Aipda Dianita Agustina Ikut Terseret
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 119 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah diubah dalam Lampiran II Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
| Prakiraan Cuaca Tangsel, Tangerang dan Kota Tangerang Jumat 8 Mei 2026: Sebagian Cerah Berawan |
|
|---|
| SIM Keliling di Kabupaten Tangerang Jumat 8 Mei 2026, Digelar 2 Lokasi |
|
|---|
| SIM Keliling di Tangerang Selatan Jumat 8 Mei 2026, Ada 2 Lokasi |
|
|---|
| Iming-iming Uang hingga Rayusan Jadi Modus RH Cabuli 12 Anak Laki-laki di Tigaraksa Tangerang |
|
|---|
| Prakiraan Cuaca Tangsel, Tangerang dan Kota Tangerang Kamis 7 Mei 2026: Sebagian Hujan Ringan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tangerang/foto/bank/originals/Kasus-cartridge-berisi-narkotika-443.jpg)