Senin, 13 April 2026

Lindungi Hak Pekerja, Disnaker Tangsel Segera Aktifkan Posko THR

Dinas Tenaga Kerja Kota Tangerang Selatan akan kembali membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) pada 2026

Penulis: Ikhwana Mutuah Mico | Editor: Joseph Wesly
Tribuntangerang.com/Ikhwana Mutuah Mico
POSKO PENGADUAN THR- Kadisnaker Tangerang, Maringan. Disnaker akan kembali membuka posko pengaduan THR 2026 setelah SE dari Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia terbit, sebagai ruang bagi pekerja melaporkan pelanggaran pembayaran THR (TribunTangerang.com - Wartakota Network/Ikhwana Mutuah Mico) 
Ringkasan Berita:
  • Disnaker Kota Tangerang Selatan akan kembali membuka posko pengaduan THR 2026 sebagai layanan bagi pekerja yang mengalami masalah pembayaran tunjangan hari raya.
  • Pembukaan posko masih menunggu Surat Edaran resmi Kementerian Ketenagakerjaan sebagai dasar pelaksanaan pengawasan dan mekanisme pengaduan.
  • Posko digunakan untuk melaporkan THR yang tidak dibayar atau tidak sesuai ketentuan, dan laporan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur ketenagakerjaan.

 

Laporan Wartawan
TribunTangerang.com, Ikhwana Mutuah Mico

TRIBUNTANGERANG.COM, SETU- Dinas Tenaga Kerja Kota Tangerang Selatan akan kembali membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) pada 2026, sebagaimana rutin dilakukan setiap tahun. 

Posko tersebut disiapkan sebagai bentuk pelayanan publik sekaligus ruang bagi pekerja yang ingin melaporkan dugaan pelanggaran pembayaran THR oleh perusahaan.

Kepala Disnaker Tangsel, Maringan, mengatakan pembentukan posko pengaduan sudah menjadi agenda tahunan menjelang hari raya keagamaan.

“Setiap tahun ada,” ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (2/3/2026).

Meski demikian, ia menjelaskan teknis pembukaan posko tahun ini masih menunggu Surat Edaran resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia. SE tersebut akan menjadi dasar pelaksanaan pengawasan dan pelayanan pengaduan di daerah.

"Kita lagi menunggu SE dari kementerian,” katanya.

Menurut Maringan, mekanisme penerbitan aturan dimulai dari kementerian, kemudian ditindaklanjuti oleh pemerintah provinsi sebelum diteruskan ke pemerintah kabupaten/kota. Setelah SE diterima, Disnaker akan segera membuka posko dan mengumumkan teknis pengaduan kepada masyarakat.

Ia menegaskan, posko pengaduan berfungsi sebagai sarana bagi pekerja yang tidak menerima THR atau menerima namun tidak sesuai ketentuan. Laporan yang masuk nantinya akan ditindaklanjuti sesuai prosedur pengawasan ketenagakerjaan. (m30)

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved