Rabu, 15 April 2026

Lebaran 2026

Tak Harus Setahun, Disnaker Tangsel Tegaskan Pekerja 3 Bulan Berhak Dapat THR

Disnaker Tangsel mengingatkan perusahaan agar memenuhi kewajiban memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja menjelang Lebaran.

pexels/mikhail-nilov
ILUSTRASI PEKERJA - Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Ketenagakerjaan Tangsel, Endang mengatakan pekerja baru berhak menerima THR. Banyak pekerja yang mengira THR hanya diberikan kepada karyawan yang sudah bekerja selama satu tahun penuh. 

Laporan Wartawan
TribunTangerang.com, Ikhwana Mutuah Mico

TRIBUNTANGERANG.COM, SERPONG - Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang Selatan mengingatkan perusahaan agar memenuhi kewajiban memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja menjelang Lebaran.

Selain soal waktu pembayaran, hak pekerja terhadap THR juga perlu dipahami, termasuk bagi pekerja yang masa kerjanya belum genap satu tahun.

Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Ketenagakerjaan Tangsel, Endang mengatakan pekerja baru berhak menerima THR. Banyak pekerja yang mengira THR hanya diberikan kepada karyawan yang sudah bekerja selama satu tahun penuh.

Padahal, lanjut Endang, pekerja dengan masa kerja lebih singkat tetap berhak mendapatkan THR. Bahkan pekerja yang baru bekerja beberapa bulan tetap memiliki hak tersebut selama menerima upah dari perusahaan.

“Seluruh pekerja yang diberikan upah itu harus diberikan THR,” ujar Endang, Serpong, Tangsel, Selasa (10/3/2026).

Baca juga: THR Pekerja di Tangsel Harus Cair Paling Lambat 7 Hari Sebelum Lebaran

Ia menjelaskan masa kerja bukan menjadi penghalang bagi pekerja untuk memperoleh THR. Ketentuan tersebut berlaku bagi semua pekerja yang memiliki hubungan kerja dengan perusahaan.

“Jangankan kerja satu tahun, tiga bulan pun harus diberikan THR kalau itu pekerja,” katanya.

Dengan demikian, pekerja yang baru bekerja selama tiga bulan tetap berhak mendapatkan THR dari perusahaan tempatnya bekerja. Pemberian tersebut menjadi bagian dari kewajiban perusahaan terhadap pekerjanya menjelang hari raya keagamaan.

Selain itu, Endang mengingatkan perusahaan untuk memperhatikan ketentuan besaran THR yang diberikan kepada pekerja. Untuk pekerja yang telah bekerja selama satu tahun atau lebih, besaran THR umumnya setara dengan satu bulan gaji.

“THR itu besarannya satu bulan gaji,” jelasnya.

Sementara bagi pekerja yang masa kerjanya belum mencapai satu tahun, pemberian THR biasanya dihitung secara proporsional sesuai masa kerja. (m30)

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved