Lebaran 2026
Tak Harus Setahun, Disnaker Tangsel Tegaskan Pekerja 3 Bulan Berhak Dapat THR
Disnaker Tangsel mengingatkan perusahaan agar memenuhi kewajiban memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja menjelang Lebaran.
Penulis: Ikhwana Mutuah Mico | Editor: Joko Supriyanto
Laporan Wartawan
TribunTangerang.com, Ikhwana Mutuah Mico
TRIBUNTANGERANG.COM, SERPONG - Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang Selatan mengingatkan perusahaan agar memenuhi kewajiban memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja menjelang Lebaran.
Selain soal waktu pembayaran, hak pekerja terhadap THR juga perlu dipahami, termasuk bagi pekerja yang masa kerjanya belum genap satu tahun.
Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Ketenagakerjaan Tangsel, Endang mengatakan pekerja baru berhak menerima THR. Banyak pekerja yang mengira THR hanya diberikan kepada karyawan yang sudah bekerja selama satu tahun penuh.
Padahal, lanjut Endang, pekerja dengan masa kerja lebih singkat tetap berhak mendapatkan THR. Bahkan pekerja yang baru bekerja beberapa bulan tetap memiliki hak tersebut selama menerima upah dari perusahaan.
“Seluruh pekerja yang diberikan upah itu harus diberikan THR,” ujar Endang, Serpong, Tangsel, Selasa (10/3/2026).
Baca juga: THR Pekerja di Tangsel Harus Cair Paling Lambat 7 Hari Sebelum Lebaran
Ia menjelaskan masa kerja bukan menjadi penghalang bagi pekerja untuk memperoleh THR. Ketentuan tersebut berlaku bagi semua pekerja yang memiliki hubungan kerja dengan perusahaan.
“Jangankan kerja satu tahun, tiga bulan pun harus diberikan THR kalau itu pekerja,” katanya.
Dengan demikian, pekerja yang baru bekerja selama tiga bulan tetap berhak mendapatkan THR dari perusahaan tempatnya bekerja. Pemberian tersebut menjadi bagian dari kewajiban perusahaan terhadap pekerjanya menjelang hari raya keagamaan.
Selain itu, Endang mengingatkan perusahaan untuk memperhatikan ketentuan besaran THR yang diberikan kepada pekerja. Untuk pekerja yang telah bekerja selama satu tahun atau lebih, besaran THR umumnya setara dengan satu bulan gaji.
“THR itu besarannya satu bulan gaji,” jelasnya.
Sementara bagi pekerja yang masa kerjanya belum mencapai satu tahun, pemberian THR biasanya dihitung secara proporsional sesuai masa kerja. (m30)
Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini
Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News
| Breaking News: Hari Ini, Puncak Arus Balik Lebaran di Bandara Soekarno-Hatta Capai Titik Tertinggi |
|
|---|
| Volume Penumpang Whoosh Meningkat, Tembus 224 Ribu Selama Lebaran |
|
|---|
| Arus Balik Lebaran 2026, Puluhan Ribu Kendaraan dari Sumatra Mulai Lintasi Tol Tangerang-Merak |
|
|---|
| Polisi Salurkan Bantuan Sembako untuk Mahasiswa Papua yang Tidak Mudik Lebaran |
|
|---|
| Puncak Arus Balik, Terminal Kampung Rambutan Dipadati 6.000 Penumpang |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tangerang/foto/bank/originals/ilustrasi-pekerja-kantoran.jpg)