Rabu, 3 Juni 2026

Lebaran 2026

THR ASN dan PPPK Tangsel Mulai Dicairkan, Anggaran Siap Rp108 Miliar

Pemkot Tangerang Selatan mulai mencairkan tunjangan hari raya bagi para pegawai di lingkungan pemerintah daerah. Total anggaran Rp108 miliar.

Tayang:
shutterstock
JADWAL THR ASN- Pemerintah Kota Tangerang Selatan mulai mencairkan tunjangan hari raya bagi para pegawai di lingkungan pemerintah daerah. Total anggaran yang disiapkan untuk pembayaran THR tersebut mencapai Rp108 miliar. (SHUTTERSTOCK/PRAMATA) 

Laporan Wartawan
TribunTangerang.com, Ikhwana Mutuah Mico

TRIBUNTANGERANG.COM, CIPUTAT - Pemerintah Kota Tangerang Selatan mulai mencairkan tunjangan hari raya bagi para pegawai di lingkungan pemerintah daerah. Total anggaran yang disiapkan untuk pembayaran THR tersebut mencapai Rp108 miliar.

Anggaran tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026. Dana tersebut diperuntukkan bagi sekitar 24 ribu pegawai yang bekerja di lingkup Pemerintah Kota Tangerang Selatan.

Para penerima THR terdiri dari aparatur sipil negara (ASN) serta pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Pencairan dilakukan menjelang Hari Raya Idul Fitri sebagai bentuk pemenuhan hak pegawai.

Asisten Daerah II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kota Tangerang Selatan, Heru Agus Santoso mengatakan proses pencairan THR sudah mulai dilakukan.

“Sudah mulai melakukan pencairan dan mungkin hari ini sudah bisa dilakukan pencairan semua,” ujar Heru saat dihubungi, Jumat (13/3/2026).

Ia menjelaskan, pemerintah daerah telah menyiapkan anggaran tersebut agar proses penyaluran THR dapat berjalan lancar bagi seluruh pegawai di lingkungan Pemkot Tangsel.

Menurutnya, sekitar 24 ribu pegawai akan menerima THR tahun ini. Mereka terdiri dari pegawai negeri sipil serta pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bertugas di berbagai organisasi perangkat daerah.

Baca juga: Segini Besaran THR ASN Tangsel, Satu Kali Gaji hingga Tunjangan Kinerja

Heru menuturkan, pemberian THR tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi aparatur negara.

Setelah menerima salinan fisik peraturan tersebut, Pemerintah Kota Tangerang Selatan langsung menindaklanjutinya dengan menerbitkan aturan turunan di tingkat daerah.

“Setelah menerima salinan PP, Pak Wali Kota langsung membuat Peraturan Wali Kota sebagai dasar pelaksanaan di daerah,” jelasnya.

Salinan peraturan wali kota, Benyamin Davnie tersebut kemudian disampaikan kepada seluruh organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Tangerang Selatan.

Saat ini, proses pencairan THR tinggal menunggu pengajuan dari masing-masing organisasi perangkat daerah agar dana dapat segera disalurkan kepada para pegawai.

“Tergantung dari pengajuan OPD masing-masing, anggaran sudah siap,” pungkasnya. (m30)

 

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved