PPKM Darurat

PPKM Level 4 Akad Nikah Bisa Dilakukan di Rumah atau Kantor KUA, Wajib Tes Swab Negatif

epala Kantor Urusan Agama - KUA Kecamatan Pondok Aren mengungkapkan, akad nikah saat ini boleh dilakukan di rumah ataupun di KUA.

istimewa
Ilustrasi - penikahan di masa PPKM level 4 ini dibatasi hanya boleh dihadiri enam orang 

TRIBUNTANGERANG.COM - Di masa PPKM level 4 sekarang ini ada beberapa pelonggaran, antara lain penyelenggaraan pernikahan. 

Akad nikah atau upacara pernikahan bisa digelar di hotel maupun gedung-gedung yang sudah diberikan ijin untuk menyelenggarakan pernikahan.

Khaerudin, Kepala Kantor Urusan Agama - KUA Kecamatan Pondok Aren mengungkapkan, akad nikah saat ini boleh dilakukan di rumah ataupun di KUA.

Namun keberlangsungan acara akad nikah saat ini harus di batasi karena masih berlakunya PPKM Level 4 di Jawa-bali yang didalamnya termasuk juga Tangerang Selatan (Tangsel).

"Nikahan sekarang di rumah boleh, di kantor KUA boleh selama ppkm 4 ini boleh di kantor, hanya saja itu dibatasi," ungkapnya di Pondok Aren, Tangsel, Kamis (12/8/2021).

Ia menjelaskan untuk prosesi akad nikah saat ini hanya boleh dihadiri oleh 6 orang.

Sebanyak 6 orang ini diizinkan bisa berada didalam ruangan saat berlangsungnya kegiatan akad nikah.

Calon pengantin yang mau menikah, saat sehari sebelum melaksanakan akad nikah harus melakukan swab antigen terlebih dahulu, termasuk juga wali dan 2 saksi, hal ini menjadi syarat sebelum melaksanakan akad nikah dikala pandemi Covid-19.

"Jadi selama PPKM ini dari 3 Juli sampe sekarang sampai 16 Agustus , pengantin, wali dua orang saksi wajib tes  swab," jelasnya.

Saat melakukan pengecekan Swab Antigen sehari sebelum akad nikah berlangsung, calon pengantin harus menyerahkan bukti hasil tes swab antigen tersebut melalui WhatsApp yang sudah disediakan pihak KUA.

Untuk berkas asli hasil pengecekan Swab akan diserahkan langsung saat prosesi akad nikah  dilangsungkan.

"Jadi sebelum prosesi akad nikah, biasanya di meja akad, penghulu minta dulu tuh hasil Swabnya yang aslinya dalam bentuk dokumen, kalau sudah lengkap baru kita laksanakan akad nikahnya,"pungkasnya. (M30)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved