SIM dan Samsat

Jadwal Mobil SIM Keliling di Tangerang dan Sekitarnya Hari Ini Bulan Agustus 2021

Informasi untuk perpanjangan Surat Ijin Mengemudi baik SIM A dan SIM C dapat dilaksanakan kembali selama masa perpanjangan PPKM level 4.

Twitter @TMC Polda Metro
Ilustrasi - Jadwal mobil SIM keliling bulan Agustus 2021 di Tangerang dan sekitarnya 

TRIBUNTANGERANG.COM - Bagi yang mau mengurus perpanjangan SIM atau membayar pajak kendaan bermotor bisa dilakukan lewat pelayanan SIM keliling dan Samsat Corner .

Jadwal mobi SIM keliling hari ini buat wilayah Tangerang dan sekitarnya bisa dilihat lewat artikel ini.

Informasi untuk perpanjangan Surat Ijin Mengemudi baik SIM A dan SIM C dapat dilaksanakan kembali selama masa perpanjangan PPKM level 4.

Berikut ini jadwal dan waktu tempat pelaksanaan bus SIM keliling bulan Agustus 2021  : 

Senin di Plaza Shinta Karawaci Mall pukul 08.00-13.00 WIB

Selasa di Pasar Modern Graha Raya Pinang pukul 08.00-13.00 WIB

Rabu Pasar Laris Taman Cibodas pukul 08.00-13.00 WIB

Kamis Pasar Modern Graha Raya Pinang pukul 08.00-13.00 WIB

Jumat Parkir Mal Metropolis Tangerang pukul  08.00-11.00 WIB

Sabtu di samping City Mall (Ruko Wom) pukul 08.00-11.00 WIB

Minggu libur

Lokasi Tangerang Selatan 

ITC BSD Serpong, pkl 08.00 s/d 13.00 WIB

Bintaro Plaza, pkl 08.00 s/d 17.00 WIB

 

Syarat perpanjangan SIM A dan SIM C

SIM asli yang hendak diperpanjang

KTP asli yang masih berlaku (untuk penduduk di luar daerah Kota Tangerang harus berupa e-KTP)

2 lembar fotocopy KTP

Jangan lupa bawa bolpoin sendiri

Biaya 

Biaya perpanjangan SIM menurut PP No. 50 tahun 2010 dan biaya mengurus SIM baru

  • SIM A

Pembuatan SIM A sebesar Rp 120.000

Biaya perpanjangan SIM Rp 80.000

  • SIM B1

Pembuatan baru SIM B1 Rp 120.000

Biaya perpanjangan SIM B1 Rp 80.000

  • SIM B2

Pembuatan baru SIM B2 Rp 120.000

Biaya perpanjangan SIM B2 Rp 80.00

  • SIM C

Pembuatan baru SIM C sebesar Rp 100.000

Biaya perpanjangan SIM C Rp 75.000

Biaya mengurus SIM D khusus penyandang disabilitas atau berkebutuhan khusus

Biaya pembuatan baru SIM D Rp 50.000

Perpanjangan SIM D Rp 30.000

  • SIM Internasional

Biaya pembuatan baru SIM Internasional Rp 250.000

Perpanjangan SIM Internasional Rp 225.000

Berikut jadwal operasional kantor Samsat Ciledug dan gerai Samsat Kreo, serta gerai Samsat CBD

Kantor Samsat Ciledug 

Kantor Samsat yang berada di Jalan Raden Fattah Blok Lebang Baru No.9, RT.3/RW.10, Sudimara Barat, Ciledug, RT.001/RW.010, Sudimara Barat, Ciledug, Tangerang.

Jam operasional hari Senin - Kamis : 08.00- 13.00 WIB dan pada  Jumat dan Sabtu : 08.00- 11.00 WIB. 

Pelayanan kantor Samsat Ciledug:

1. Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Pengesahan STNK tahunan (Penul 1 tahun)

2.Registrasi Kendaraan dan Perubahan Nomor Polisi 5 tahunan (Penul 5 tahun)

3.Proses Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Kendaraan Baru (BBN 1)

4.Proses ganti kepemilikan kendaraan bermotor (BBN 2)

5.Proses Mutasi Kendaraan Bermotor baik dari luar (mutasi masuk) maupun yang akan ke luar (mutasi keluar)

6. Pencetakan Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP) / bukti pembayaran PKB setelah melakukan pembayaran di E-Samsat

7.Pencetakan STNK duplikat karena kehilangan STNK yang lama

Persyaratan:

- BPKB Asli/Surat Pengantar dari Leasing (masa kredit)

- STNK asli

- e-KTP sesuai nama STNK

Samsat corner CBD dan gerai Samsat Kreo 

Hanya melayani Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Pengesahan STNK tahunan (Penul 1 tahun)

Jam operasional hari  Senin sampai Jumat dimulai pukul 10.00-15.00 WIB dan hari Sabtu pukul 10.00 - 13.00 WIB

Persyaratan

-BPKB Asli/Surat Pengantar dari Leasing (masa kredit)

- STNK asli

- E-KTP sesuai nama STNK

Biasanya, untuk pajak tahunan orang menyebutnya pajak kendaraan bermotor (PKB), sedangkan untuk yang lima tahun sekali dikenal sebagai perpanjangan STNK.

Keterlambatan membayar pajak akan dikenakan denda tambahan.

Denda akan terakumulasi saat melakukan pembayaran pajak.

Mengutip dari situs ntmcpolri.info, berikut berkas yang harus disiapkan sebagai persyaratan membayar pajak kendaraan:

  • Membawa STNK asli dan fotokopi
  • BPKB asli dan fotokopi
  • KTP asli dan fotokopi
  • KTP pemilik sesuai data identitas kendaraan
  • Fotokopi domisili perusahaan, NPWP perusahaan, SIUP perusahaan dan TDP perusahaan jika kendaraan atas nama perusahaan
  • Surat kuasa, apabila memberi kuasa kepada pihak lain untuk melakukan pengurusan.
  • Untuk kendaraan atas nama perusahaan, Surat Kuasa diatas kop surat perusahaan, tanda tangan pemberi kuasa dan stempel perusahaan di atas materai.

Kemudian berikut prosedur perpanjangan STNK tahunan :

  • Mengisi formulir perpanjangan STNK (formulir tersedia di loket).
  • Memasukkan formulir beserta persyaratan STNK tahunan ke loket pendaftaran setelah memasukkan berkas silakan menunggu panggilan, apabila tidak ada masalah pada kelengkapan berkas, maka petugas akan memanggil untuk menyerahkan lembar besaran pajak yang harus dibayar (notice).
  • Membayar pajak kendaraan di loket pembayaran.
  • Setelah melakukan pembayaran silakan menunggu panggilan kembali untuk penerbitan STNK (pengesahan) dan SKPD baru di loket pengeluaran STNK (pegesahan) dan SKPD Baru.
  • Menerima STNK (pengesahan) dan SKPD baru.

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved