Korupsi Bansos Covid19
Hakim Bilang Juliari Batubara Tak Kesatria, tapi Sudah Cukup Menderita Dihina Masyarakat
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menilai Juliari Peter Batubara tidak kesatria.
Apabila Juliari tidak membayar uang pengganti dalam kurun satu bulan setelah putusan pengadilan, maka harta bendanya akan disita.
Dan bila tidak mencukupi, Juliari akan diganjar pidana badan selama 2 tahun.
Hakim pun memberikan hukuman berupa pencabutan hak politik selama 4 tahun, setelah Juliari selesai menjalani pidana pokok.
Baca juga: Vaksin Covid-19 Pfizer Baru Tersedia di Jabodetabek, Butuh Penanganan dan Penyimpanan Khusus
Juliari dinyatakan terbukti menerima Rp 32,48 miliar dalam kasus suap pengadaan bansos Covid-19.
Uang suap itu diterima dari sejumlah pihak.
Sebanyak Rp 1,28 miliar diterima dari Harry Van Sidabukke, Rp 1,95 miliar dari Ardian Iskandar Maddanatja, dan Rp 29,25 miliar dari beberapa vendor bansos Covid-19 lainnya.
Baca juga: Menteri Kesehatan: Jangan Takut Dites Covid-19 dan Dilacak
Dalam menjatuhkan vonis terhadap Juliari, hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan.
Untuk hal yang memberatkan, perbuatan Juliari dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Hakim juga menilai Juliari berbelit-belit dalam memberikan keterangan dan tidak mengakui perbuatannya.
Baca juga: Temuan Pelanggaran TWK Pegawai KPK, Komnas HAM: Kuncinya Ada di Tangan Presiden
Perbuatan terdakwa dilakukan pada saat kondisi darurat pandemi Covid-19.
"Ibarat melempar batu sembunyi tangan," ucap hakim.
Sedangkan hal yang meringankan, Juliari belum pernah dihukum.
Atas perbuatannya, Juliari terbukti melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dituntut 11 Tahun Penjara
Mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara dituntut hukuman pidana 11 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.