Vaksinasi Covid19

ADA Pihak yang Minta Bayaran untuk Vaksinasi Covid-19? Laporkan ke Nomor dan Email Ini

Ia mengimbau jika ada pihak yang meminta bayaran dalam pelaksanaan vaksinasi, segera dilaporkan.

Editor: Yaspen Martinus
Dok Satgas PEN
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menegaskan, program vaksinasi Covid-19 pemerintah, gratis untuk masyarakat. 

TRIBUNTANGERANG, JAKARTA - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menegaskan, program vaksinasi Covid-19 pemerintah, gratis untuk masyarakat.

Ia mengimbau jika ada pihak yang meminta bayaran dalam pelaksanaan vaksinasi, segera dilaporkan.

"Sangat penting agar masyarakat membantu pemerintah agar vaksin ini gratis."

Baca juga: Surya Paloh Minta Jokowi Konsentrasi Tangani Pandemi, Tak Usah Sibuk Tambah Anggaran Belanja

"Semua rakyat disuntiknya gratis, tidak ada yang bayar," ujarnya dalam konferensi pers virtual, Senin (23/8/2021) malam.

Mantan wakil menteri BUMN ini menuturkan, Kementerian Kesehatan membuka layanan pengaduan melalui nomor telepon 021 1500567 atau email pengaduan.itjen@kemkes.go.id.

"Jadi kami sampaikan lagi bahwa vaksin ini gratis."

Baca juga: UPDATE Vaksinasi Covid-19 RI 23 Agustus 2021: Suntikan Pertama 57.779.716, Dosis Kedua 32.046.224

"Kami mohon masyarakat juga turut menjaga agar tidak ada pembayaran yang dilakukan."

"Dan bisa menyampaikan pengaduan ke nomor telepon 021 150 0567 atau email ke pengaduan.itjen@kemkes.go.id," imbau Budi.

Saat ini di Indonesia ada 5 merek vaksin, yakni Sinovac, AstraZeneca, Pfizer, Moderna, maupun Sinopharm.

Baca juga: UPDATE Covid-19 Indonesia 23 Agustus 2021: 24.758 Orang Sembuh, 9.604 Pasien Baru, 842 Meninggal

Diharapkan masyarakat tidak memilih-milih vaksin.

"Karena semua vaksin manfaat yang sama, yaitu membangun antibodi di tubuh kita," ujarnya.

Kementerian Kesehatan juga telah memperbarui sistem informasi mengenai vaksinasi.

Baca juga: Hakim Bilang Juliari Batubara Menderita Dihina, Saut Situmorang: Siapa Suruh Korupsi?

Kini, masyarakat dapat mengakses stok vaksin secara real-time melalui vaksin.kemkes.go.id

"Arahan Bapak Presiden adalah pertama agar segera disuntikkan."

"Jadi jangan ditahan sebagai stok vaksin, segera disuntikkan, dikirimkan ke provinsi."

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved