Jika Pekerja Terlanjur Kena PHK, Apakah BLT Gaji 1 Juta Tetap Bisa Cair? Simak Penjelasan Kemnaker

Apakah BSU bisa cair setelah pekerja terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)? Simak penjelasannya berikut.

Editor: Mohamad Yusuf
Twitter @BPJSKTinfo
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) BLT Gaji bagi pekerja/buruh yang terdampak pandemi Covid-19. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) BLT Gaji bagi pekerja/buruh yang terdampak pandemi Covid-19.

Besaran subsidi yang diberikan adalah Rp500 ribu untuk dua bulan, tapi akan dicairkan satu kali langsung, yakni Rp1 juta melalui transfer.

Ada sebanyak 8,7 juta pekerja/buruh yang menerima bantuan subsidi gaji 2021 ini dan penyalurannya dilakukan beberapa tahap.

Baca juga: Ungkap Bahaya Pencetakan Kartu Sertifikat Vaksin, Pakar Keamanan Siber Minta Pemerintah Turun Tangan

Baca juga: CATAT! Ganjil Genap di Jakarta Diberlakukan Lagi Mulai Hari Kamis Ini, Berikut Lokasi dan Waktunya

Baca juga: Tas Youtuber Doni Salmanan Hilang, Janjikan Rp100 Juta Bagi yang Menemukan, Memang Apa Isinya?

Pemerintah menggunakan data milik BPJS Ketenagakerjaan sebagai acuan dalam pemberian BSU/BLT Rp 1 juta ini, karena data BPJS Ketenagakerjaan dinilai paling akurat dan juga lengkap.

BLT gaji tersebut nantinya akan disalurkan melalui empat Bank BUMN/Himbara, yakni Bank BNI, Bank BRI, Bank Mandiri, dan Bank BTN.

Sebelum sampai ke penerima, data penerima BSU Rp 1 Juta ini terlebih dulu dilakukan verivikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan dengan berdasar Permenaker No 16 Tahun 2021 tentang Pedoman Pemberian Subsidi Upah Tahun 2021.

Setelah itu, data tersebut kemudian akan akan diserahkan ke Kemnaker untuk selanjutnya dilakukan validasi administrasi.

Jika sesuai, maka selanjutnya akan dilakukan pembayaran yang nantinya akan masuk ke rekening pekerja.

Dana BSU sampai ke rekening pekerja yang memenuhi persyaratan kurang lebih 1 minggu setelah data calon penerima BSU diterima dari BPJS TK.

Namun demikian, bagaimana jika sebelum menerima BSU, pekerja/buruh terlebih dulu terkena PHK, padahal pekerja tersebut sesuai memenuhi kriteria di Permenaker No 16 Tahun 2021.

Apakah BSU bisa cair setelah pekerja terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)?

Kemnaker melalui laman resminya menjelaskan selama Pekerja/Buruh yang masih memenuhi persyaratan penerima BSU Tahun 2021 sesuai Permenaker Nomor 16 Tahun 2021, maka tetap akan menerima BSU Tahun 2021 walaupun ter-PHK.

Pekerja/buruh yang tercatat sebagai Peserta aktif program BPJS Ketenagakerjaan dan membayar iuran kepesertaan sampai bulan Juni 2021, maka tetap berhak mendapatkan BSU Tahun 2021.

"Pekerja/buruh yang terPHK setelah bulan Juni 2021 tetap berhak mendapatkan BSU sepanjang memenuhi ketentuan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.16 Tahun 2021," jelas Kemnaker di laman resminya.

Pekerja/buruh yang diusulkan dan ditetapkan sebagai penerima BSU Tahun 2021 dapat melakukan cek mandiri ke website Kementerian Ketenagakerjaan RI www.bsu.kemnaker.go.id

Masyarakat yang ingin mengetahui apakah dirinya terdaftar sebagai penerima BSU 2021 ini, bisa mengecek dengan dua cara, melalui situs BPJS Ketenagakerjaan dan juga WhatsApp.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved