Jika Pekerja Terlanjur Kena PHK, Apakah BLT Gaji 1 Juta Tetap Bisa Cair? Simak Penjelasan Kemnaker

Apakah BSU bisa cair setelah pekerja terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)? Simak penjelasannya berikut.

Editor: Mohamad Yusuf
Twitter @BPJSKTinfo
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) BLT Gaji bagi pekerja/buruh yang terdampak pandemi Covid-19. 

- E-Form Pengaduan;

- Informasi Calon Penerima BSU 2021.

3. Pilih dan balas dengan ketik angka 5.

4. Selanjutnya, akan mendapat pertanyaan apakah sebagai calon penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan.

5. Balas pesan dengan ketik "Ya".

6. Calon penerima lalu diminta untuk mengirimkan nomor kepesertaan.

(Tribunnews.com/Tio)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Apakah BLT Gaji Rp 1 Juta Tetap Bisa Cair Jika Pekerja Terlanjur Kena PHK? Ini Penjelasan Kemnaker.
Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved