PPKM Darurat

Meski Mal di Tangsel Diizinkan Beroperasi hingga Pukul 22.00 WIB, Namun Bioskop Masih Dilarang

Pemerintah Kota Tangsel mulai mengizinkan pusat perbelanjaan kembali beroperasi normal hingga pukul 22.00 WIB. 

Penulis: Rizki Amana | Editor: Mohamad Yusuf
Wartakotalive.com/Rizki Amana
Suasana Teraskota Mall di kawasan Serpong, Kota Tangsel terlihat lengang saat penerapan PPKM Level 4 pada beberapa pekan lalu. 

WARTAKOTALIVE.COM, CIPUTAT - Kota Tangerang Selatan (Kota Tangsel) masuk dalam kategori wilayah yang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 pada masa perpanjangannya. 

Pada Perpanjangan itu, angin segar pun datang bagi sejumlah pusat perbelanjaan ataupun mal yang ada di wilayah Kota Tangsel. 

Pasalnya, Pemerintah Kota Tangsel mulai mengizinkan pusat perbelanjaan kembali beroperasi normal hingga pukul 22.00 WIB. 

Baca juga: Mengintip Perkiraan Gaji Wakil Komisaris BRI, Posisi yang Ditinggalkan Rektor UI Ari Kuncoro

Baca juga: Ketika Oknum Satpol PP, Dishub hingga BPBD Kompak Pungli ke Sopir Truk Modus Surat Vaksin Covid-19

PILU, Suami Istri Ini Terpaksa Jual Panci hingga Rice Cooker untuk Beli Beras Akibat Terdampak PPKM

Sedangkan pada penerapan PPKM Level 4 sebelumnya pihak Pemkot Tangsel melakukan pembatasan pada operasional pusat perbelanjaan atau mal hingga pukul 20.00 WIB. 

"Yang di sini berbeda adalah mal, restoran, supermarket sudah ada kegiatan yang dilakukan dengan catatan 50 persen pengunjung dari kapasitas," katanya saat ditemui di Balai Kota Tangsel, Ciputat, Selasa (24/8/2021).

Benyamin menjelaskan dalam operasionalnya tersebut pihaknya memberlakukan kebijakan penerapan protokol kesehatan (prokes) covid-19 yang ketat pada setiap pusat perbelanjaan ataupun mal di wilayah kerjanya. 

Bahkan, pihaknya melarang anak di bawah umur 12 tahun dilarang berkunjung ke pusat perbelanjaan atau mal pada PPKM Level 3 ini. 

"Ini hasil dialog dengan PHRI (Pengusaha Hotel dan Restoran Indonesia), Dinas Pariwisata  mereka menjamin prokes diterapkan. Makanya mereka minta tambahan waktu, sampai hari ini memang tutupnya jam 22.00," kata Ben. 

"Dan anak-anak di bawah 12 tahun tidak diperkenankan datang ke pusat perbelanjaan atau mal," lanjutnya. 

Baca juga: CATAT! Terbitkan Aturan PPKM Level 4, Anies: Pasar Buka hingga Pukul 13.00, Swalayan Sampai 20.00

Baca juga: HATI-HATI! Penggunaan Narkoba di Tengah Pandemi Meningkat 45.227 Kasus, Pengedar Manfaatkan Situasi

Baca juga: Hasil Tes PCR Tetap Positif Setelah 2 Minggu, Perlukah Tes Ulang? Berikut Penjelasan dari WHO

Kendati telah diizinkan ya beroperasi secara normal dengan penerapan prokes covid-19, Benyamin mengaku belum mengizinkan operasional bioskop pada setiap mal di wilayah kerjanya. 

"Masih belum, bioskop sesuai Inmendagri juga masih belum diizinkan untuk dibuka," ungkapnya. 

Adapun penerapan PPKM Level 3 di Kota Tangsel berlaku sejak tanggal 24 hingga 30 Agustus 2021. (m23)

 

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved