Warna Dasar TNKB Bakal Diubah Jadi Putih, Tilang Pakai Kamera ETLE Bakal Lebih Mudah
Saat ini pihaknya masih menunggu peraturan dari tingkat pusat, yakni Korlantas Mabes Polri, terkait rencana tersebut.
TRIBUNTANGERANG, JAKARTA - Polri bakal mengubah warna tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) alias pelat nomor kendaraan pribadi, dari hitam menjadi putih.
Menurut Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, pengubahan warna itu bertujuan agar lebih mudah dalam operasi penerapan tilang menggunakan kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Sebab, saat ini sebagian besar ruas jalan di wilayah hukum Polda Metro Jaya, telah menerapkan tilang elektronik berbasis kamera ETLE tersebut.
Baca juga: Jokowi: Perbaikan Situasi Covid-19 Tetap Harus Kita Sikapi dengan Hati-hati dan Penuh Kewaspadaan
"Tentu ada beberapa tujuannya, salah satunya adalah bahwa pelat nomor dengan dasar putih itu lebih eye-catching, lebih tertangkap oleh kamera ETLE," ucap Sambodo kepada awak media, dikutip Senin (23/8/2021).
Kendati begitu, saat ini pihaknya masih menunggu peraturan dari tingkat pusat, yakni Korlantas Mabes Polri, terkait rencana tersebut.
Hal itu karena seluruh kebijakannya berada di Mabes Polri, dan hingga kini masih dalam perencanaan.
Baca juga: Luhut: Beberapa Hari ke Depan Tren Kasus Positif Covid-19 dan Kematian Bakal Naik
"Kapan dilaksanakannya kami (Ditlantas) belum tahu, kami masih menunggu aturan pelaksanaan dari Korlantas," jelasnya.
Meski demikian, Sambodo mengatakan, saat ini proses lanjutan terkait dengan rencana pengubahan pelat itu masih belum dapat disampaikan.
Sebab, banyak tahap dan persiapan yang dinilainya tidak mudah, serta memerlukan waktu yang cukup lama.
Baca juga: DAFTAR Lengkap PPKM Jawa-Bali Hingga 30 Agustus 2021, Tangerang Raya Masuk Level 3
"Karena ini akan banyak sekali, berarti akan secara bertahap diganti yang pelat hitam ini menjadi pelat putih."
"Tentu ini membutuhkan persiapan-persiapan yang tidak mudah," cetusnya.
Sebelumnya, Polri bakal mengubah warna tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) alias pelat nomor kendaraan.
Baca juga: Meski Sudah Dibolehkan, Gereja Katedral dan Masjid Istiqlal Belum Gelar Ibadah Berjemaah
TNKB yang sebelumnya berlatar belakang hitam tulisan putih, akan menjadi latar belakang putih tulisan hitam.
Adapun regulasi yang mengaturnya ada di dalam Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Menurut Kasubdit STNK Korlantas Polri Kombes Taslim Chairuddin, pihaknya masih menyiapkan berbagai materi, sebelum aturan itu diberlakukan.
Baca juga: Formappi: Jangan Sampai Kebijakan Hapus Rumah Dinas Hanya karena DPR Mau Jatah Uang Cash Saja
Persiapan itu, kata dia, meliputi kesiapan bahan materiel maupun mekanisme teknis pengadaan barang dan jasa.
Anggaran untuk pemberlakuan perubahan warna TNKB itu akan diajukan tahun ini.
"Belum, kan perlu disiapkan materielnya, bahan catnya."
Baca juga: Kasus Vaksin Kosong di Pluit Berujung Damai, Korban Maafkan Tersangka dan Cabut Laporan
"Itu harus mengikuti mekanisme teknis pengadaan barang dan jasa pemerintah, dan mengikuti manajemen anggaran negara."
"Dialokasikan anggarannya tahun ini dan baru dapat digunakan tahun depan," tuutr Taslim kepada wartawan, Kamis (12/8/2021).
Taslim menjelaskan, perubahan TNKB juga akan dilakukan bertahap.
Baca juga: TNI AD Hapus Aturan Pemeriksaan Selaput Dara, AU dan AL Cuma Periksa Kesehatan Reproduksi
Pemberlakuan pelat nomor ini akan dimulai dari kendaraan-kendaraan pabrikan baru yang akan dipasang TNKB.
"Pelaksanaannya di lapangan nanti juga bertahap."
"Kita mulai dari kendaraan baru daftar, perpanjangan STNK 5 tahunan, balik nama atau memang ada perubahan NRKB (Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor)."
Baca juga: Wacana Pemerintah Ambil Alih Rumah Jabatan Anggota DPR, Politikus PPP Usul Diganti Uang Sewa
"Karena TNKB pada dasarnya menjadi hak milik pemilik kendaraan bermotor karena dibebankan PNBP."
"Makanya ketika akan diganti menunggu masa pakainya habis," jelasnya.
Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor akan menggantikan aturan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi Kendaraan dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Baca juga: Interpol Duga Harun Masiku Sembunyi di Negara Anggota ASEAN Atau Asia Pasifik
Dalam beleid pasal 45 di Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021 ditetapkan ada empat warna dasar pelat nomor.
Rinciannya, putih tulisan hitam untuk kendaraan perseorangan, badan hukum, Perwakilan Negara Asing (PNA), dan badan internasional.
Kemudian, Kuning tulisan hitam untuk kendaraan umum, merah tulisan putih untuk kendaraan instansi pemerintah, dan hijau tulisan hitam untuk kendaraan di kawasan perdagangan bebas dengan fasilitas bebas bea masuk.
Berikut pasal yang mengatur TNKB di Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021"
Pasa144
(1) TNKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c, memuat:
a. NRKB; dan
b. masa berlaku.
(2) Masa berlaku TNKB harus sesuai dengan masa berlaku STNK.
Pasal45
(1) TNKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) berwarna dasar:
a. putih, tulisan hitam untuk Ranmor perseorangan, badan hukum, PNA dan Badan Internasional;
b. kuning, tulisan hitam untuk Ranmor umum;
c. merah, tulisan putih untuk Ranmor instansi pemerintah; dan
d. hijau, tulisan hitam untuk Ranmor di kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Warna TNKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambahkan tanda khusus untuk Ranmor listrik yang ditetapkan dengan Keputusan Kakorlantas Polri.
(3) TNKB dipasang pada tempat yang disediakan di bagian depan dan belakang Ranmor yang mudah terlihat dan teridentifikasi.
(4) Standardisasi spesifikasi telmis TNKB ditetapkan dengan Keputusan Kalmrlantas Polri.
(5) Pengadaan material TNKB diselenggarakan secara
terpusat oleh Korlantas Polri. (Rizki Sandi Saputra)