Wakil Ketua KPK: OTT Tergantung Kecerobohan Pengguna Handphone

Tak hanya itu, menurut Alex, menurunnya OTT juga disebabkan operasi senyap murni informasi dari masyarakat.

Editor: Yaspen Martinus
Tribunnews/Herudin
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata 

Berikutnya adalah melakukan penyelidikan, penyidikan, penuntutan terhadap tindak pidana korupsi.

Terakhir, tugas pokok KPK melaksanakan putusan hakim dan pengadilan yang telah memperoleh keputusan tetap.

Itulah dia mengatakan enam tugas pokok KPK, berdasarkan Perundang-undangan.

Baca juga: Menteri Kesehatan Targetkan Vaksinasi Covid-19 Rampung pada Januari 2022

“Jadi ada enam. Bukan hanya satu. Jadi jangan cuma mendengar OTT.”

“OTT itu alat, instrumen, itu bukan tugas pokok utama."

"Tugas pokok KPK ada enam tadi, yang pertama melakukan pencegahan agar tidak terjadi korupsi,” tegasnya. (Ilham Rian Pratama)

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved