Wakil Ketua KPK: OTT Tergantung Kecerobohan Pengguna Handphone
Tak hanya itu, menurut Alex, menurunnya OTT juga disebabkan operasi senyap murni informasi dari masyarakat.
TRIBUNTANGERANG, JAKARTA - Operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tergantung dari kecerobohan calon koruptor menggunakan telepon seluler.
Hal itu dikatakan oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.
"OTT ini tergantung pada kecerobohan dari pengguna HP (handphone) tersebut."
Baca juga: Jokowi: Perbaikan Situasi Covid-19 Tetap Harus Kita Sikapi dengan Hati-hati dan Penuh Kewaspadaan
"Ketidakhati-hatian mereka, sehingga mereka kelepasan ngomong, dan kemudian bisa diikuti dan seterusnya," kata Alex lewat keterangan tertulis, Rabu (25/8/2021).
Tak hanya itu, menurut Alex, menurunnya OTT juga disebabkan operasi senyap murni informasi dari masyarakat.
"OTT berkurang apa sebabnya?"
Baca juga: Luhut: Beberapa Hari ke Depan Tren Kasus Positif Covid-19 dan Kematian Bakal Naik
"Kembali lagi saya sampaikan, OTT itu kan murni informasi dari masyarakat yang kemudian kita olah, kemudian kita lakukan tapping," jelasnya.
Alex menuturkan, dalam proses penyadapan, para penyidik bergiliran melacak ratusan nomor ponsel.
"Selama ini pegawai di unit yang melaksanakan itu, sekali kan bergilir 24 jam kita lakukan."
Baca juga: DAFTAR Lengkap PPKM Jawa-Bali Hingga 30 Agustus 2021, Tangerang Raya Masuk Level 3
"Sekali kita bisa lakukan sampai ratusan nomor, sekarang enggak mungkin," papar Alex.
Dengan demikian, lanjutnya, dalam proses penyadapan, penyidik kerap mendapat kendala.
Soalnya, KPK memiliki keterbatasan sumber daya manusia (SDM) untuk melacak ratusan nomor telepon.
Baca juga: INI Tiga Strategi Hidup Berdampingan dengan Covid-19 yang Sedang Dirancang Menkes
"Karena paling berapa, hanya 10 orang."
"Kalau dia sampai memonitor 50 nomor aja sudah kewalahan."
"Jadi enggak memungkinkan untuk melakukan penyadapan dengan jumlah nomor yang banyak," ucap Alex.
Baca juga: ADA Pihak yang Minta Bayaran untuk Vaksinasi Covid-19? Laporkan ke Nomor dan Email Ini
Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri memberikan kuliah umum daring pendidikan Anti Korupsi kepada mahasiswa-mahasiswi Universitas Padjadjaran (Unpad), Rabu (17/3/2021).
Dalam paparannya, Firli Bahuri menegaskan tugas pokok pertama lembaga antirasuah sesuai perintah UU 19/2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK), bukan operasi tangkap tangan (OTT).
“Pertama adalah KPK melakukan tindakan pencegahan, melakukan tindakan pencegahan supaya tidak terjadi korupsi."
Baca juga: Sudah Lebih dari 58 Juta Dosis, Suntikan Pertama Vaksin Covid-19 Indonesia Peringkat Enam Dunia
"Itu pertama, Pasal 6 huruf (a),” ujar mantan Kapolda Palembang ini dari kampus Unpad yang disiarkan via Channel Youtube Unpad.
“Saya tidak tahu kenapa pembuat undang-undang membuat pertama disebut melakukan pencegahan supaya tidak terjadi korupsi."
"Kok bukan melakukan OTT yang pertama,” ucap Jenderal Bintang tiga Polri ini.
Baca juga: Mulai Rapi, Pemerintah Kembali Masukkan Angka Kematian dalam Indikator Penentuan Level PPKM
Kedua, kata dia, tugas KPK melakukan koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan korupsi dan instansi yang melaksanakan tugas pelayanan publik.
“Artinya, KPK tidak haram melakukan koordinasi dengan setiap lembaga supaya tidak terjadi korupsi termasuk dunia pendidikan,” jelas Firli.
Kemudian tugas pokok KPK melakukan monitoring atas penyelenggaraan pemerintahan negara.
Baca juga: Angka Kematian Akibat Covid-19 Masih Tinggi, Jokowi Perintahkan Anak Buahny Lakukan Cek Lapangan
Sehingga, KPK hadir di setiap kegiatan kementerian dan lembaga.
Termasuk saat pandemi Covid-19, kata dia, KPK hadir.
Dalam masa pandemi ini, pemerintah melaksanakan setidaknya ada tujuh program penanganan, mulai dari kesehatan, perlindungan sosial, UMKM, upah minimum, bantuan upah untuk para pekerja, hingga bantuan sosial.
Baca juga: Airlangga Hartarto: PPKM akan Terus Berlaku Selama Pandemi Covid-19 Masih Bersama Kita
“Upaya untuk tetap menjaga stabilitas ekonomi dan pertumbuhan ekonomi, KPK hadir."
"Pengadaan barang dan jasa untuk penanganan Covid, KPK hadir. Karena monitoring pelaksanaan penyelenggaraan negara,” jelasnya.
Tugas pokok lainnya adalah KPK melakukan supervisi terhadap instansi yang berwenang memberantas korupsi, yakni Kejaksaan dan Kepolisian.
Baca juga: AHY: Menyakitkan Jika Setiap Masukan dan Pandangan yang Berbeda Dianggap Sebagai Bentuk Perlawanan
Berikutnya adalah melakukan penyelidikan, penyidikan, penuntutan terhadap tindak pidana korupsi.
Terakhir, tugas pokok KPK melaksanakan putusan hakim dan pengadilan yang telah memperoleh keputusan tetap.
Itulah dia mengatakan enam tugas pokok KPK, berdasarkan Perundang-undangan.
Baca juga: Menteri Kesehatan Targetkan Vaksinasi Covid-19 Rampung pada Januari 2022
“Jadi ada enam. Bukan hanya satu. Jadi jangan cuma mendengar OTT.”
“OTT itu alat, instrumen, itu bukan tugas pokok utama."
"Tugas pokok KPK ada enam tadi, yang pertama melakukan pencegahan agar tidak terjadi korupsi,” tegasnya. (Ilham Rian Pratama)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tangerang/foto/bank/originals/Wakil-Ketua-KPK-Alexander-Marwata.jpg)