Youtuber Muhammad Kece yang Diduga Menistakan Islam Ditangkap di Bali, Terancam 6 Tahun Penjara

Dengan kasus penistaan agama Islam tersebut, Muhammad Kece terancam hukuman 6 tahun penjara.

Editor: Mohamad Yusuf
YouTube@MuhammadKece
YouTuber Muhammad Kece ditangkap polisi, Rabu (25/8/2021). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Youtuber Muhammad Kece ditangkap di Bali, Rabu (25/8/2021) kini diterbangkan ke Jakarta untuk mengikuti pemeriksaan di Bareskrim Polri. 

Diketahui Muhammad Kece ditangkap karena diduga melalukan penistaan agama Islam.

Dengan kasus penistaan agama Islam tersebut, Muhammad Kece terancam hukuman 6 tahun penjara.

Baca juga: Mengintip Perkiraan Gaji Wakil Komisaris BRI, Posisi yang Ditinggalkan Rektor UI Ari Kuncoro

Baca juga: Ketika Oknum Satpol PP, Dishub hingga BPBD Kompak Pungli ke Sopir Truk Modus Surat Vaksin Covid-19

PILU, Suami Istri Ini Terpaksa Jual Panci hingga Rice Cooker untuk Beli Beras Akibat Terdampak PPKM

Pihak Bareskrim Polri sendiri telah memutuskan menaikkan perkara dugaan penistaan agama Muhammad Kece dari penyelidikan menjadi penyidikan, pada Selasa (24/8/2021) kemarin.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan pihaknya menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menaikan status perkara tersebut menjadi penyidikan.

"Penyidik telah menemukan bukti awal yang cukup sehingga penyidik meningkatkan kasus ini dari penyelidikan dan penyidikan. Saat ini penyidik Polri melakukan pencarian terhadap terlapor," kata Ahmad di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (24/8/2021), dikutip dari TribunTimur.

Ia menuturkan peningkatan status perkara ini dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan saksi pelapor hingga saksi ahli.

Adapun saksi ahli yang diperiksa yaitu ahli bahasa hingga ahli hukum agama.

"Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, juga melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi ahli di antaranya ahli IT, ahli bahasa Indonesia dan ahli hukum agama," ujarnya.

Youtuber Muhammad Kece yang juga tersangka kasus penistaan agama dijerat dengan pasal berlapis.

Dia terancam hukuman pidana penjara 6 tahun dalam perkara ini.

"Dapat dijerat hukuman dan ancaman pidananya penjara 6 tahun," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (25/8/2021).

Adapun pasal yang disangka Muhammad Kece di antaranya pasal 28 ayat 2 Jo pasal 45 a ayat 2 Undang-Undang ITE tentang ujaran kebencian dan SARA.

Selain itu, dia juga disangka melanggar pasal 156 A KUHP tentang penistaan agama.

Hingga saat ini, pihaknya telah mengumpulkan barang bukti berupa kumpulan video yang diunggah oleh Muhammad Kece.

"Alat-alat bukti telah dikumpulkan berupa video pada youtube dimana yang bersangkutan telah memposting. Kemudian telah memeriksa saksi-saksi ahli dan juga memeriksa pelapor," ungkapnya.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved