Disdukcapil Kota Tangsel akan Cetak Dokumen Kependudukan Korban Kebakaran Lapak Pemulung
Setidaknya, ratusan orang dari puluhan Kepala Keluarga (KK) kehilangan tempat tinggal maupun harta benda yang dilahap si jago merah saat mengamuk.
Penulis: Rizki Amana | Editor: Mohamad Yusuf
TRIBUNTANGERANG.COM, CIPUTAT - Kebakaran melanda kawasan lapak pemulung di Jalan H. Sarmili, Jurang Mangu Timur, Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) pada Rabu (25/8/2021) dini hari.
Setidaknya, ratusan orang dari puluhan Kepala Keluarga (KK) kehilangan tempat tinggal maupun harta benda yang dilahap si jago merah saat mengamuk.
Tak terkecuali, dokumen kependudukan dari puluhan (KK) yang ludes saat kebakaran melanda kawasan lapak pemulung tersebut.
Baca juga: Mengintip Perkiraan Gaji Wakil Komisaris BRI, Posisi yang Ditinggalkan Rektor UI Ari Kuncoro
Baca juga: Ketika Oknum Satpol PP, Dishub hingga BPBD Kompak Pungli ke Sopir Truk Modus Surat Vaksin Covid-19
• PILU, Suami Istri Ini Terpaksa Jual Panci hingga Rice Cooker untuk Beli Beras Akibat Terdampak PPKM
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Kadisdukcapil) Kota Tangsel, Dedi Budiawan mengatakan pihaknya siap melayani pembuatan dokumen kependudukan bagi para korban kebakaran tersebut.
Menurutnya saat ini pihaknya sedang melakukan pendataan kepada para korban terkait dokumen kependudukan yang hangus terbakar saat kebakaran melanda.
"Tim siap merapat ke posko pengungsian untuk mendata Adminduk korban kebakaran dan dengan segera menerbitkan kembali dokumen adminduknya," kata Dedi saat dikonfirmasi, Kota Tangsel, Kamis (26/8/2021).
Ia mengatakan pencetakan dokumen Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, hingga KTP dapat dilayani oleh pihaknya bagi para korban.
Namun, khusus Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran hanya diperuntukkan bagi para korban yang tercatat warga Kota Tangsel.
Baca juga: CATAT! Terbitkan Aturan PPKM Level 4, Anies: Pasar Buka hingga Pukul 13.00, Swalayan Sampai 20.00
Baca juga: HATI-HATI! Penggunaan Narkoba di Tengah Pandemi Meningkat 45.227 Kasus, Pengedar Manfaatkan Situasi
Baca juga: Hasil Tes PCR Tetap Positif Setelah 2 Minggu, Perlukah Tes Ulang? Berikut Penjelasan dari WHO
"Jika penduduk pendatang maka hanya KTP saja yang bisa kita terbitkan atau cetak ulang," jelasnya.
Semantara itu, Wali Kota Tangsel, Pilar Saga Ichsan menyebutkan hanya belasan Kepala Keluarga (KK) dari puluhan Kepala Keluarga tercatat menjadi warganya.
"44 KK yang terdampak, dari 44 kita identifikasi ada 13 KK yang memiliki KTP Tangsel," kata Pilar saat ditemui di lokasi, Pondok Aren, Kota Tangsel, Kamis (26/8/2021). (m23)