Seleb
Jeff Smith Ajukan Dua Nota Pembelaan, Minta Nama Dibersihkan dan Direhabilitasi
Aktor Jeff Smith saat menjalani sidang kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis ganja mengajukan dua nota pembelaan, Kamis (26/8/2021).
Penulis: Arie Puji Waluyo | Editor: Intan UngalingDian
TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Aktor Jeff Smith kembali menjalani sidang kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis ganja di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (26/8/2021).
Saat itu, agenda sidang pembacaan nota pembelaan dari Jeff Smith.
Jeff Smith menyiapkan dua nota pembelaan atau pledoi yakni dari dirinya sendiri dan kuasa hukum.
Namun, tim kuasa hukum tidak mendengar jelas suara Jeff Smith saat di ruang sidang.
Kuasa hukum Jeff Smith, Aldi Surya Kusuma mengatakan bahwa kliennya memang menyiapkan sendiri nota pembelaannya.
"Kan minggu lalu hakim bilang, apabila ada pembelaan yang mau disampaikan sendiri, silakan dibuat," kata Aldi Surya Kusuma seusai sidang.
"Dan benar saja Jeff menyiapkan sendiri dan membacakamnya langsung nota pembelaan itu," katanya lagi.
Baca juga: Aksi Badut Hibur Anak-anak Korban Kebakaran Lapak Pemulung di Pondok Aren
Baca juga: Ferry Irawan Talak Tiga Anggia Novita Ditolak Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan
Aldi menambahkan, dia mewakili Jeff juga membacakan nota pembelaannya, meminta hakim memenuhi tiga poin isi pledoinya.
"Kami memohon agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat Kelas 1A Khusus yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan."
"Satu, menerima nota pembelaan (Pledoi) terdakwa Mark Jeffrey Smith Alias Jeff Bin Milton Carry Smith (alm) atau penasinat hukum seluruhnya."
Kedua, Aldi menganggap kekasih Aisyah Aqilah itu penyalahguna atau pencandu narkotika sehingga Aldi menganggap Jeff layak dibebaskan dari penjara dan dimasukkan ke panti rehabilitasi.
"Menyatakan bahwa terdakwa Mark Jeffrey Smith Alias Jeff Bin Milton Carry Smith (alm) agar menjalani Rehabilitasi Mandiri," ujarnya.
Poin terakhir, Aldi meminta hakim membersihkan nama Jeff Smith dari kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis ganja.
"Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya," ujar Aldi.
Baca juga: Olla Ramlan Hapus Nama Aufar Hutapea di Instagram, Ini Kondisi Rumah Tangganya
Baca juga: Ferry Irawan Talak Tiga Anggia Novita Ditolak Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan
Jaksa Penuntut Umum (JPU) langsung menanggapi nota pembelaan atau pledoi dari Jeff Smith dan kuasa hukumnya yakni menolak semua isi pledoi yang sudah dibacakan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tangerang/foto/bank/originals/Jeff-Smith1.jpg)