Kriminal

Pemalsu Surat Keterangan Hasil Swab Tes Antigen Dibekuk, Surat Dijual Mulai Harga Rp 25.000

Pelaku pemalsu surat keterangan hasil tes swab antigen di Perum Mustika, Desa Pasir Nangka, Kecamatan Tigaraksa, ditangkap.

Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Intan UngalingDian
Tribun Tangerang/Gilbert Sem Sandro
Pelaku pemalsuan surat keterangan hasil swab tes antigen dihadirkan dalam konferensi pers bersama Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro dan Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga, Kamis (26/8/2021). 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka GTL dijerat Pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara.

Pelaku juga dijerat Pasal 268 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga mengimbau kepada seluruh masyarakat tidak memanfaatkan situasi pandemi Covid-19 untuk mencari keuntungan.

"Untuk seluruh masyarakat yang ada di wilayah hukum Polda Banten, kami imbau untuk tidak melakukan hal-hal yang melanggar hukum seperti membuat surat keterangan hasil swab antigen palsu," kata Shinto.

Baca juga: Ucok Baba Ketiban Rezeki Dikasih Mobil Honda HRV Baru Harga Rp 400 Juta dari Raffi Ahmad

Baca juga: Ini Dugaan Sementara Penyebab Kebakaran Lapak Pemulung Seluas 2 Hektar di Pondok Aren

Shinto menambahkan, Polda Banten dan jajaran terus berupaya melakukan tindakan hukum dalam rangka mengantisipasi aksi kejahatan.

Penegakan hukum, kata dia, sebagai bagian pencegahan terhadap aksi kejahatan sebagai upaya
menciptakan rasa aman, tentram, dan damai di masyarakat.

"Silakan masyarakat membuat surat keterangan hasil swab di tempat-tempat yang sudah diperuntukkan," kata Shinto Silitonga.


 
 
 

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved