Kriminal
Pemalsu Surat Keterangan Hasil Swab Tes Antigen Dibekuk, Surat Dijual Mulai Harga Rp 25.000
Pelaku pemalsu surat keterangan hasil tes swab antigen di Perum Mustika, Desa Pasir Nangka, Kecamatan Tigaraksa, ditangkap.
Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Intan UngalingDian
TRIBUNTANGERANG.COM, TIGARAKSA - Pelaku pemalsu surat keterangan hasil tes swab antigen di Perum Mustika, Desa Pasir Nangka, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, ditangkap.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro mengatakan, pelaku berinisial GTL (23) tersebut merupakan warga Perum Serdang Asri III Cikande, Panongan, Kabupaten Tangerang.
GTL ditangkap di Perum Mustika, Desa Pasir Nangka, Sabtu (14/8/2021).
Penangkapan pemalsu surat keterangan hasil tes swab antigen itu berawal dari informasi tentang praktik pembuatan surat hasil tes swab antigen ilegal.
Selanjutnya, tim melakukan penyelidikan untuk mengungkap informasi tersebut.
Menurut Wahyu, pelaku ditangkap saat sedang membawa surat keterangan tes swab antigen Covid-19 palsu.
Surat itu, kata Wahyu, dikeluarkan salah satu rumah sakit swasta di Kabupaten Tangerang.
Baca juga: RSUD Kota Tangerang Layani Vaksin Covid Moderna untuk Warga 18 Tahun ke Atas, Simak Jadwalnya
Baca juga: Megawati Instruksikan Kader PDIP Tak Bicarakan Capres, Pengamat: Baliho Puan Juga Harus Diturunkan

Dia menjelaskan, surat itu lantas diselidiki dan surat keterangan tes swab antigen tersebut diduga palsu.
Hal itu juga diakui oleh tersangka GTL saat proses pemeriksaan.
"Tersangka memalsukan surat keterangan tes swab antigen dengan cara memindai atau scan dan mengeditnya dengan perangkat lunak komputer sehingga seolah itu adalah surat asli," kata Wahyu Sri Bintoro.
Wahyu mengatakannya saat konferensi pers di Gedung Presisi Polresta Tangerang, Selasa (24/8/2021).
Motif tersangka GTL membuat surat keterangan tes swab antigen palsu untuk mencari keuntungan pribadi.
Setiap surat keterangan tes swab antigen palsuyang dibuat tersangka GTL dijual dengan harga bervariasi mulai dari Rp 25.000.
Baca juga: Lovers Of The Red Sky Tawarkan Cinta Segitiga Kim Yoo Jung, Ahn Hyo Seop, dan Gong Myung
Baca juga: Kartu Prakerja Gelombang 19 Sudah Dibuka Hari Ini, Segera Daftar Lewat Prakerja.go.id
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa unit CPU, 1 unit monitor komputer, 1 unit scanner, 2 lembar surat keterangan tes swab antigen diduga palsu.
Serta 1 lembar kartu sertifikat vaksinasi, dan uang tunai diduga hasil penjualan surat keterangan tes swab antigen palsu.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka GTL dijerat Pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara.
Pelaku juga dijerat Pasal 268 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga mengimbau kepada seluruh masyarakat tidak memanfaatkan situasi pandemi Covid-19 untuk mencari keuntungan.
"Untuk seluruh masyarakat yang ada di wilayah hukum Polda Banten, kami imbau untuk tidak melakukan hal-hal yang melanggar hukum seperti membuat surat keterangan hasil swab antigen palsu," kata Shinto.
Baca juga: Ucok Baba Ketiban Rezeki Dikasih Mobil Honda HRV Baru Harga Rp 400 Juta dari Raffi Ahmad
Baca juga: Ini Dugaan Sementara Penyebab Kebakaran Lapak Pemulung Seluas 2 Hektar di Pondok Aren
Shinto menambahkan, Polda Banten dan jajaran terus berupaya melakukan tindakan hukum dalam rangka mengantisipasi aksi kejahatan.
Penegakan hukum, kata dia, sebagai bagian pencegahan terhadap aksi kejahatan sebagai upaya
menciptakan rasa aman, tentram, dan damai di masyarakat.
"Silakan masyarakat membuat surat keterangan hasil swab di tempat-tempat yang sudah diperuntukkan," kata Shinto Silitonga.