Ujaran Kebencian

Menteri Agama: Semua Penghina Simbol Agama Harus Diproses Hukum

Yaqut juga berharap tokoh agama terus memberikan pencerahan dan edukasi tentang pentingnya menghargai perbedaan.

Editor: Yaspen Martinus
TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mendorong polisi memproses hukum semua pihak yang menyampaikan ujaran kebencian, dan menghina simbol agama. 

TRIBUNTANGERANG, JAKARTA - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mendorong polisi memproses hukum semua pihak yang menyampaikan ujaran kebencian, dan menghina simbol agama.

“Semua warga sama di mata hukum, sehingga harus mendapatkan perlakuan yang adil."

"Termasuk terkait dugaan ujaran kebencian dan penghinaan simbol agama," ujar Yaqut melalui keterangan tertulis, Kamis (26/8/2021).

Baca juga: Yahya Waloni Jadi Tersangka Kasus Penodaan Agama Sejak Mei 2021, Ini Alasan Polisi Baru Menangkapnya

Yaqut mendukung penuh sikap tegas Polri dalam menegakkan keadilan.

Menurut Yaqut, semua penghina simbol agama harus diproses hukum.

"Jadi siapapun pelakunya dan dari agama manapun, semua penghina simbol agama harus diproses hukum."

Baca juga: Muhammad Kece Ogah Minta Maaf, Kuasa Hukum Bilang Harusnya Pemerintah Mengingatkan

"Kalau dia diduga menyampaikan ujaran kebencian dan penghinaan terhadap simbol agama, harus diproses hukum,” tegas Yaqut.

Menag mengajak umat beragama menyerahkan proses hukum kasus ujaran kebencian dan penghinaan simbol agama kepada penegak hukum.

Yaqut juga berharap tokoh agama terus memberikan pencerahan dan edukasi tentang pentingnya menghargai perbedaan.

Baca juga: Setelah Diundang ke Istana, PAN Tunggu Pernyataan Jokowi Soal Posisi di Kabinet

“Tugas tokoh agama untuk terus meningkatkan pemahaman keagamaan publik terhadap keyakinan dan ajaran agamanya masing-masing."

"Tanpa harus saling menghinakan keyakinan dan ajaran agama lainnya.”

“Di tengah upaya untuk terus memajukan bangsa dan menangani pandemi Covid-19, mari bersama-sama merajut kebersamaan dan merawat persaudaraan."

"Sebab, mereka yang bukan saudara seiman adalah saudara dalam kemanusiaan,” papar Yaqut.

Menghina Simbol Agama Pidana

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengingatkan, ujaran kebencian dan penghinaan adalah tindakan pidana.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved