TOPIK
Ujaran Kebencian
-
Prof Syafiq Mughni menyebut Rumah Sakit Jiwa Islam Klender milik Muhammadiyah siap merawat Andi Pangerang dengan gratis
-
Andi Pangerang Hasanuddin tiba sekira pukul 21.12 WIB melalui Terminal 2 Keberangkatan Domestik Bandara Soekaro-Hatta.
-
Ferdinand Hutahaean disidang di PN Jakarta Pusat, Selasa (15/2/2022). Dia didakwa menyiarkan berita bohong serta memicu kebencian.
-
Rusdi menuturkan, kondisi Rutan Bareskrim Polri juga telah kembali dalam kondisi yang kondusif.
-
Tersangka kasus penistaan agama itu meminta Irjen Napoleon Bonaparte tidak lagi diproses hukum.
-
M Kece mengaku surat itu dibuat karena takut dianiaya lagi oleh Irjen Napoleon.
-
Kelompok Barisan Relawan Nusantara (BaraNusa) melaporkan Natalius Pigai ke Bareskrim, Senin (4/10/2021).
-
Menurut Adi, pihak Polda Metro Jaya menolak laporan dan mengarahkan agar dilayangkan ke Mabes Polri.
-
Selain Napoleon, kata Andi, pemeriksaan empat tersangka lainnya juga masih menunggu izin Mahkamah Agung.
-
Kepala Rutan Bareskrim Polri dan dua anggotanya menjadi terduga pelanggar karena lalai yang berujung adanya penganiayaan M Kece.
-
Dugaan ujaran rasisme itu membawa nama-nama Presiden Jokowi, Ganjar Pranowo, dan masyarakat Jawa Tengah.
-
Dia diperiksa untuk mendalami kasus penganiayaan Muhammad Kece di Rutan Bareskrim.
-
Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo menyebut ketiganya tidak ditetapkan sebagai tersangka.
-
Sambo menuturkan, ketiga tersangka terbukti melanggar standar operasional prosedur (SOP) saat menjaga Rutan Bareskrim Polri.
-
Ia menyampaikan, peran Irjen Napoleon dan empat tersangka lainnya diduga bersama-sama mengeroyok M Kece.
-
Awalnya, Irjen Napoleon Bonaparte mengakui perbuatannya telah menganiaya Muhammad Kece kepada penyidik.
-
Andi menyampaikan penganiayaan itu masih dilakukan pada hari yang sama pada 26 Agustus 2021.
-
Menurut Andi, penyidik memutuskan tetap mengusut kasus tersebut, lantaran bukan delik aduan.
-
Panglima Laskar Front Pembela Islam (FPI) Maman Suryadi tak jadi tersangka penganiaya Muhammad Kece.
-
Andi menjelaskan, Irjen Napoleon Bonaparte menjadi pihak yang pertama ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
-
Sidang pencabutan praperadilan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu, diwarnai perdebatan.
-
Ia juga menegaskan tidak menghendaki adanya praperadilan dalam masalah hukum yang membelitnya.
-
Irjen Napoleon juga dihadirkan dalam prarekonstruksi dugaan penganiayaan M Kece di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (24/9/2021).
-
Andi menjelaskan, Muhammad Kece tidak bisa dihadirkan dalam kegiatan prarekonstruksi tersebut.
-
Ahmad Yani mengklaim kasus tersebut terjadi hampir di seluruh rutan maupun lembaga pemasyarakatan di Indonesia.
-
Andi menyampaikan, pihaknya belum mengetahui apakah Irjen Napoleon Bonaparte selaku terlapor akan dilibatkan langsung dalam prarekontruksi ini.
-
Termasuk, Rizieq tak pernah meminta Maman Suryadi membantu Irjen Napoleon menganiaya M Kece.
-
Hingga saat ini, kata Rusdi, pihaknya telah memeriksa 18 saksi dalam kasus tersebut.
-
Perketatan pengamanan rutan tak hanya dilakukan di Rutan Bareskrim Polri, namun di seluruh Rutan Polda hingga Polsek di seluruh Indonesia.
-
Jaminan keselamatan terhadap semua tahanan, lanjut Edwin, sudah menjadi tanggung jawab pengelola rutan.
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved