Ujaran Kebencian
Tak Cuma Cabut Gugatan Praperadilan, Yahya Waloni Juga Pecat Kuasa Hukumnya
Sidang pencabutan praperadilan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu, diwarnai perdebatan.
TRIBUNTANGERANG, JAKARTA - Yahya Waloni, tersangka kasus ujaran kebencian berdasarkan SARA, mencabut gugatan praperadilan yang diajukan kuasa hukumnya, Senin (27/9/2021).
Sidang pencabutan praperadilan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu, diwarnai perdebatan.
Awalnya, hakim Anry Widyo Laksono menanyakan kepada Yahya, apakah ia ingin mencabut praperadilan dan kuasa terhadap penasihat hukumnya?
Baca juga: INI 7 Kader Golkar yang Dinilai Berpeluang Besar Gantikan Azis Syamsuddin Sebagai Wakil Ketua DPR
Abdullah Alkatiri, penasihat hukum Yahya, kemudian meminta izin kepada hakim untuk bertanya kepada kliennya.
Alkatiri kemudian menyatakan rekan setimnya telah berusaha berkali-kali menghubungi Yahya di Rutan Bareskrim Polri.
Ia menanyakan kepada Yahya apakah pihak penyidik tidak menyampaikannya?
Baca juga: IDAI Minta Pemerintah Segera Vaksinasi Covid-19 Anak Umur di Bawah 12 Tahun, Paling Telat Awal 2022
Kuasa hukum pihak kepolisian selaku termohon dalam sidang tersebut, kemudian mengajukan keberatan dengan pertanyaan tersebut.
"Sekali lagi, saya di sini membatasi apakah betul yang bersangkutan ini ingin mencabut kuasanya?
"Kalau seandainya terjadi suatu pelanggaran-pelanggaran dari kepolisian, itu ranahnya pada instansi yang mengawasi kinerja polisi, bukan praperadilan ini."
Baca juga: Masih Penyelidikan, Belum Ada Tersangka di Kasus Dugaan Penggelapan Aset Kwarnas Pramuka
"Jadi itu hak saudara untuk menanyakan ini," kata hakim Anry, mencoba melerai.
Alkatiri kemudian kembali bertanya kepada Yahya, mengapa tak meminta ia dan rekan-rekannya mundur saja sebagai kuasa hukum, bukan malah langsung mencabut.
Lagi-lagi kuasa hukum dari pihak kepolisian keberatan dengan pertanyaan Alkatiri, karena dinilai terlalu teknis.
Baca juga: 137 Juta Penduduk Indonesia Laki-laki, Perempuan 134 Juta
Hakim Anry kemudian menegaskan tidak mau berpanjang-panjang.
Ia kemudian menanyakan lagi kepada Yahya, apakah benar dirinya mencabut kuasa dari penasihat hukumnya tersebut?
Yahya kemudian membenarkannya.
Baca juga: Calon Tersangka Penganiaya Muhammad Kece Ada 6 Orang, Salah Satunya Irjen Napoleon Bonaparte